Kasus Video Mesum Dipraperadilkan, Kapolri Diminta Rehabilitasi Nama Baik Luna Maya dan Cut Tari

Foto: Kasus Video Mesum Dipraperadilkan, Kapolri Diminta Rehabilitasi Nama Baik Luna Maya dan Cut Tari Instagram



Pihak LP3HI meminta pihak kepolisian untuk memberitahukan penghentian penyidikan terhadap Cut Tari dan Luna Maya.

Kanal247.com - Kasus video mesum yang menjerat Ariel NOAH, Luna Maya dan Cut Tari sempat mencuri perhatian publik pada 2010 lalu. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, pihak kepolisian kemudian menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Bahkan Ariel telah dinyatakan bersalah dan sempat mendekam di penjara selama beberapa lama.

Namun meski delapan tahul telah berlalu, kasus tersebut rupanya belum beres dan masih menggantung. Pasalnya Luna dan Cut Tari diketahui masih berstatus tersangka hingga kini. Mengetahui hal tersebut Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) kemudian berinisiatif mengajukan permohonan pemeriksaan praperadilan mengenai sah tidaknya penghentian penyidikan Tersangka atas nama Cut Tari Aminah Anasya dan Luna Maya.

"Mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memutus memerintahkan para termohon (Kapolri dan Jaksa Agung) untuk merehabilitasi nama baik Cut Tari Aminah Anasya binti Joeransyah M dan Luna Maya Sugeng," demikian salah satu bunyi permohonan LP3HI dalam praperadilan itu.

Dalam permohonan yang diajukan LP3HI ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan itu dicantumkan permintaan agar termohon 1 (Polri) untuk memberitahukan penghentian penyidikan terhadap tersangka Cut Tari Aminah Anasya binti Joeransyah M dan Luna Maya Sugeng kepada Penuntut Umum (Termohon II) dan tersangka Cut Tari Aminah binti Joeransyah M dan Luna Maya Sugeng atau keluarganya.

Tidak hanya itu saja Kapolri juga diminta untuk merehabilitasi nama baik Cut Tari dan Luna Maya yang tercemar ketika kasus tersebut mencuat. "Memerintahkan para termohon untuk merehabilitasi nama baik Cut Tari Aminah Anasya binti Joeransyah dan Luna Maya Sugeng," tulisnya dalam salinan permohonan.

Perwakilan LP3HI menyatakan intip dari permohonan itu adalah meminta pihak Kapolri untuk memberik tahun Jaksa Agung jika penyidikan kasus tersebut memang telah dihentikan. "Intinya yang diminta supaya termohon I itu, Kapolri, menyatakan bahwa ini sudah dihentikan penyidikannya dan beritahulah ke Jaksa Agung dan kedua orang itu tadi (Luna Maya dan Cut Tari)," ujar Guntur.

Sementara itu, pengajuanp praperadilan itu sendiri kini sedang diproses oleh pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Sidang putusan dikabulkan atau tidaknya permohonan itu akan digelar pada tanggap 7 Agustus 2018 mendatang.

Komentar Anda

Tags

Topik Berita

Rekomendasi Artikel