Baru Tuntut Harta Gono-Gini Setelah 6 Tahun Cerai, Iwa K Tertawakan Sikap Mantan Istri

Foto: Baru Tuntut Harta Gono-Gini Setelah 6 Tahun Cerai, Iwa K Tertawakan Sikap Mantan Istri Instagram



Bahkan, kedua belah pihak tetap pada pendirian masing-masing, yakni Iwa K menolak untuk membagi harta, sementara Selfi Nafilah justru sebaliknya.

Kanal247.com - Iwa K dan Selfi Nafilah atau Selfi KDI diketahui sudah lama bercerai. Namun, permasalahan keduanya seolah masih menemui jalan buntu, terutama soal harta gono gini. Hal ini pun termasuk rumah yang dulunya mereka tempati bersama di kawasan Pinang Ranti, Jakarta Timur. Diketahui, saat ini rumah tersebut masih ditempati oleh Iwa K dan sang istri, Wikan Resminingtyas.

Sejak Desember 2017 lalu, pihak Selfi menggugat Iwa K terkait rumah tersebut. Sayangnya, Iwa K sendiri membantah dan menolak gugatan tersebut. Sampai saat sidang memasuki agenda kesimpulan, baik Iwa K maupun Selfi tetap pada pendiriannya masing-masing.

Pengacara sang rapper, Lita Viani Purba pun tetap menolak kesimpulan yang diajukan pihak Selfi di Pengadilan Agama Jakarta Timur. Sampai saat ini, pihak Iwa K menolak jika hartanya harus dibagi. "Kami sih menolak apa yang mereka gugat. Hasil tetap (menolak) kalau pihak mereka tanya aja sama mereka," kata Lita Viani Purba dilansir dari detikHot, Selasa, 31 Juli.

Lita pun mengatakan jika kliennya hanya bisa tertawa dengan sikap Selfi yang baru menuntut harta gono gini setelah 6 tahun bercerai. "Ya dia ketawa aja apa yang mau dibagi gitu, selama ini kan gue yang bangun, bapaknya juga. Dia bilang 'kan saya yang bangun', apa yang mau dibagi. Jadi sebenarnya sudah lama, peristiwa lama, ada sebenarnya pemicunya," terang Lita.

Sementara itu, pengacara Selfi, Rukhiyat Auditiar berharap majelis hakim bisa memenangkan gugatan kliennya. Mereka pun yakin bisa memenangkannya, mengingat lengkapnya bukti yang diajukan di persidangan. "Simpulannya sudah disampaikan kesimpulan di persidangan bahwa kita berharap berdasarkan bukti-bukti yang kita ajukan, saksi-saksi kita berharap terbukti seperti gugatan yang kita ajukan," tutur Rukhiyat. "Sebelumnya bukan hal mudah untuk Selfi mengajukan harta bersama ini. Dia hanya ingin memperjuangkan haknya dia. Nggak ada masa kadaluarsanya," imbuhnya.

Diketahui, sidang putusan gugatan tersebut akan digelar pada 28 Agustus 2018 mendatang. Sejauh ini, pihak Iwa K pun tetap menyerahkan keputusan terbaik pada majelis hakim. "Ya yang berhak itu kan hakim ya, kita hanya membantah apa yang dia gugat gitu cuma kalau dia bilang, ratusan juta tapi tidak ada di dalam persidangan, di persidangan itu dia tidak memunculkan nilainya. Dia cuma minta bagian," tandas Lita.

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel