Digugat Rp 2,5 Miliar Oleh Penyanyi Singapura, Rumah Elvy Sukaesih Terancam Disita

Foto: Digugat Rp 2,5 Miliar Oleh Penyanyi Singapura, Rumah Elvy Sukaesih Terancam Disita Instagram



Elvy Sukaesih dituding telah melakukan penipuan dan tidak menyerahkan royalti album kompilasi kepada Mega Makcik.

Kanal247.com - Keluarga Elvy Sukaesih belakangan ini tengah tertimpa masalah dengan kasus narkoba yang menjerat anak bungsunya Dhawiya Zaida. Seperti diketahui, ia ditangkap pada bulan Februari lalu. Kini perkara tersebut tengah bergulir di pengadilan.

Namun di tengah kasus yang membelit Dhawiya, Elvy justru harus menghadapi permasalahan lainnya. Ia digugat oleh penyanyi dangdut asal Singapura, Megawati alias Mega Makcik. Elvy dituding melakukan penipuan lantaran tidak memberikan royalti atas album kompilasi yang telah terjual tiga ribu kopi itu.

Berdasarkan keterangan pihak Mega Makcik, album tersebut sebenarnya belum boleh diperjualbelikan lantaran belum memiliki pajak. Namun menurut mereka, Elvy justru telah menjualnya secara diam-diam. Tak tanggung-tanggung, nilai gugatan yang dilayangkan oleh pihak Mega Makcik senilai Rp 2,5 miliar.

"Hari ini mendaftar gugatan secara resmi terhadap klien saya Makcik kepada owner PT EMMI (Elvira Musik Mas Indonesia) Pro. Saya akan tuntut secara gugatan owner PT EMMI Pro dengan kerugian material dan non material," ucap kuasa hukum Makcik, Gus Bejo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (26/7/2018). "Ada beberapa yang saya tuangkan, kerugian yang ada bukti suratnya dan ada berapa kerugian yang tidak ada bukti. Sekitar Rp 2 miliar setengah."

Gus Bejo mengatakan bahwa Mega Makcik telah mengeluarkan puluhan juta untuk produksi lagunya pada PT EMMI Pro. Namun meski sudah lima tahun berlalu, Elvy Sukaesih sebagai pemilik tidak memberikan pernyataan apapun. Pihak Mega Makcik sudah melayangkan somasi sebanyak dua kali namun tidak ditanggapi.

"Ini terkait dengan ingkar janji ya. Apa yang udah dibicarakan tidak dilaksanakan. Gugatan wanprestasi. Terkait hak klien kami dengan lagu yang sudah dibeli, tapi tidak pernah terealisasi. Fakta yang dijanjikan sebagai RBT, cover CD (royaltinya) yang sudah dijual dan video klip yang tak juga diberikan masternya," papar Gus Bejo. "Saya menilai perkara ini sangat serius. Karena kerugian klien saya nggak sedikit, banyak. Apa yang sudah diberikan kepada pihak EMMI Pro terkait lagu 'Lengket' yang diproduksi, memang secara fakta klien saya tak pernah menikmati hak-haknya."

Sementara itu, Gus Bejo mengatakan bahwa ia sudah mencantumkan kerugian-kerugian yang dialami oleh kliennya dalam tuntutannya. Selain itu mereka juga mengajukan penyitaan rumah Elvy Sukaesih.

"Tuntutan ini ada beberapa yang saya masukkan, kerugian-kerugian yang ada bukti suratnya. Dan ada beberapa kerugian yang tidak ada bukti. Tuntutan kita sekitar Rp 2,5 miliar. Saya juga ajukan sita rumah Elvi Sukaesih dalam gugatan saya ini," jelasnya. "Ya dalam praturan undang-undang perdata bisa sih, seseorang yang merasa hak nya itu di rugikan dia bisa menuntut berapa aja di dalam tuntutannya," papar Gus Bejo.

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel