Bacakan Pledoi, Tio Pakusadewo Sempat Berpikir Ingin Mengakhiri Hidupnya

Foto: Bacakan Pledoi, Tio Pakusadewo Sempat Berpikir Ingin Mengakhiri Hidupnya Instagram



Menurut Tio, masuk penjara hingga berada di persidangan membuat semangat serta kesehatannya menurun drastis.

Kanal247.com - Proses hukum Tio Pakusadewo karena kasus narkoba terus berjalan. Diketahui, sebelumnya Tio Pakusadewo sempat dituntut 6 tahun ditahan serta denda Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Sidang lanjutan pun kembali dilaksanakan di Pengadilan Jakarta Selatan pada Kamis, 28 Juni 2018 dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan.

Saat itu, Tio membacakan sendiri pledoi yang ditulisnya di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. Dalam surat pembelaan itu, Tio pun mengaku jika dirinya adalah seorang pecandu narkoba. "Terima kasih untuk kesempatan yang diberikan kepada saya untuk membacakan pledoi atau pembelaan. Nama saya Irwan Susetio Pakusadewo usia saya 51 tahun, saya adalah seorang ayah, seorang duda, dengan tiga orang anak. Sebagai warga negara Indonesia, saya lebih sering bekerja sebagai seorang aktor. Dan, saya juga adalah seorang pecandu narkoba yang kronis," kata Tio dilansir dari hot.detik.com.

Sebagai orang tua, Tio mengaku bangga karena memiliki cinta dan kasih sayang. Tak hanya itu, ia pun bangga karena sempat membawa nama Indonesia dalam ajang festifal film di dunia. Sementara sebagai pecandu narkoba, Tio mengaku tak memiliki rasa bangga. "Tetapi sebagai seorang pecandu narkoba, keterikatan selama hampir lebih dari 10 tahun kepada narkoba. Dia telah beberapa kali membodohi akal sehat saya, tidak ada kebanggaan apa- apa dan saya berupaya untuk bisa menghindari namun saya kembali kalah, terlalu kurang memperhatikan akal saya bisa menjadi gila," ungkap Tio.

Kemudian, Tio juga menceritakan bagaimana saat dirinya ditangkap polisi di hadapan anak-anaknya. "6,5 bulan yang lalu saya diborgol di hadapan anak-anak saya, saya digiring ke Polda, 10 hari ditahan di sana, dengan barang bukti. Polisi kemudian mengeluarkan dan memasukkan saya ke Bhayangkara, di unit rehabilitasi Narkoba untuk menjalani rehab di rumah sakit tersebut," kenang Tio.

Tiga bulan rehabilitasi di Bhayangkara, memang cukup membantu Tio untuk sembuh. Namun, mendekam di penjara karena narkoba dinilainya sebagai hukuman terberat. "Ini adalah hukuman terberat yang pernah saya alami. Sungguh hukuman yang menguras tenaga maupun pikiran saya, sebagai seorang warga biasa dan warga Indonesia yang terjerumus menjadi korban kejahatan narkotika. Tiga bulan rehab kemudian menyehatkan raga dan pikiran saya," lanjtunya.

Bukan hanya saat dipenjara. Ketika masuk ruang sidang pun membuat kesehatannya menurun. Lebih mengejutkan, ternyata Tio sempat ingin mengakhiri hidupnya. "Tetapi ketika masuk penjara, dan masuk ke ruang sidang, semangat saya kini menjadi hancur. Kesehatan saya drastis menurun, dan beberapa kali berpikir untuk menyudahi saja hidup saya," akunya.

Dua bulan di tahanan membuat Tio sadar, penjara bukan membuatnya kembali sehat. "Selama 2 bulan lebih saya memiliki pengalaman dan pengetahuan bahwa di penjara kurang tepat yang membuat saya kembali sehat," ujarnya.

Karenanya, ia berharap bisa kembali pada keluarga serta berkarya di dunia hiburan. "Majelis hakim yang mulia saya ingin kembali sehat. saya ingin kembali di pelukan anak-anak yang saya cintai, saya ingin kembali berguna dan berlaku membuat negeri ini maju. 10 tahun menjadi pecandu, tidak akan menghalangi niat saya untuk kembali memberi manfaat untuk bagi negeri ini, dan hal itu pulalah yang disetujui dan menjadi pembicaraan antara saya dengan direktur narkoba Polda metro Jaya Bapak Suwondo," imbuh Tio.

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel