Berkaca-Kaca di Persidangan, Terungkap Roro Fitria Gunakan Nama Ibu untuk Pesan Sabu

Foto: Berkaca-Kaca di Persidangan, Terungkap Roro Fitria Gunakan Nama Ibu untuk Pesan Sabu Instagram



Roro Fitria kaget ketika driver ojek online tiba di kediamannya bersama petugas kepolisian yang langsung melakukan penggeledahan.

Kanal247.com - Roro Fitria ditangkap di kediamannya sejak 14 Februari 2018 lalu dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Kamis (28/6), artis bertubuh seksi ini menjalani diang perdanamnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sarwoto.

Dalam sidang tersebut, JPU Sarwoto mengungkap bahwa Roro Fitria memesan sabu 3 gram kepada tersangka WH pada Selasa (13/2). Harga sabu Rp 4 juta sedangkan ongkos WH sendiri Rp 1 juta. Meski begitu, keesokan harinya WH mengabari jika stok sabu yang ada hanya seberat 2 gram saja.

"Pada Selasa (13/2/2018), terdakwa Roro Fitria memesan sabu-sabu seberat 3 gram dengan harga Rp. 5 juta kepada terdakwa Wawan Hermanto (WH). Pembelian sabu sebesar Rp. 4 juta dan ongkos WH sebesar Rp. 1 juta. Lalu, WH mengatakan kepda terdakwa akan mencarikan barang tersebut," kata Sarwoto. "Kemudian, esok harinya WH mengabarkan kepada Roro bahwa sabu-sabu hanya ada seberat 2 gram. Kemudian, Roro pun meminta kepada WH untuk sabu tersebut dikirimkan dengan ojek online."

Menariknya, Roro Fitria menggunakan nama sang ibu yaitu HJ. Retno dalam pengiriman sabu tersebut. "Kepada WH, Roro meminta agar ojek online mengirim barang ke tempat dimana ia tinggal di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan. Roro menggunakan nama ibunya, yakni Hj Retno untuk melakukan pengiriman sabu-sabu ke kediamannya. Dengan dalih agar ojek online tidak tahu barang bukti atau sabu-sabu dikirimkan kepadanya," ucapnya.

Roro Fitria kaget karena ketika ojek online tiba di rumahnya, pihak kepolisian ikut serta sembari membawa WH. Petugas langsung melakukan penggeledahan dan menangkap Roro Fitria. Sejak saat itu, ia diamankan dan harus menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, di sidang kali ini Roro Fitri sendiri tampak lebih banyak diam ketika JPU membacakan dakwaanya. Meski begitu, matanya sempat berkaca-kaca. Ketika dimintai keterangannya, Roro sendiri hanya meminta doa agar diberikan kelancaran dan semoga kasus ini segera selesai. "Mohon dukungan teman semuanya, biar sidang berjalan lancar," kata Roro sebelum sidang dimulai.

Roro Fitria sendiri dijerat dengan pasal berlapis untuk kasus narkoba ini. Yaitu Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika (menyimpan, menguasai, dan memiliki), Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (penyalahgunaan), dan Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (pemufakatan jahat).

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel