Tio Pakusadewo Dituntut 6 Tahun Penjara, Anak Singgung Kasus Narkoba Jennifer Dunn

Foto: Tio Pakusadewo Dituntut 6 Tahun Penjara, Anak Singgung Kasus Narkoba Jennifer Dunn Instagram



Melalui kuasa hukumnya, Tio Pakusadewo memberikan pesan sngkat usai tuntutannya dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Kanal247.com - Kabar mengejutkan datang dari aktor senior Tio Pakusadewo. Pasalnya, ia dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena kasus narkoba dalam persidangan di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin, 4 Juni lalu. Selain 6 tahun dipotong masa tahanan, Tio juga dituntut untuk membayar denda kurang lebih Rp 800 juta dengan subsider 6 bulan kurungan penjara.

Putra Tio, Nagra Kautsar Pakusadewo mengaku kaget usai menengar tuntutan JPU pada ayahnya. Nagra pun tampak sedikit menyinggung soal Jennifer Dunn yang hanya dituntut 8 bulan penjara. Padahal, Jennifer Dunn alias Jedun sudah terlibat kasus narkotika sebanyak tiga kali. "Iya, kaget banget. (Jedun 8 bulan penjara), iya itu ramai ya, aduh gimana ya bukannya mau ngebandingin ya tapi ini kan baru pertama, pokoknya Tuhan adil lah. Sudah itu saja," ujar Nagra dilansir dari cumicumi.com, Senin, 4 Juni.

Meskipun demikian, Nagra tak terlalu khawatir dengan tuntutan yang diterima sang ayah. Ia pun berharap, ayahnya itu akan menerima hukuman secara adil. "Ini baru pembacaan tuntutan juga kan ya, Yang Maha Kuasa tahu yang terbaik lah saya selalu berdoa yang terbaik mudah-mudahan adil," imbuhnya.

Sementara itu, Tio sendiri juga memberikan pesan singkat pada sang kuasa hukum, Aris Marabsessy usai pembacaan sidang tuntutan JPU. "Tio hanya berpesan untuk melakukan pembelaan dengan sebaik-baiknya," ungkap Aris.

Kuasa hukum Tio pun menyayangkan tindakan JPU yang dinilai tak melihat fakta yang ada. "Pada dasarnya kita sudah mendengar tuntutan dari JPU ya, sebenarnya kita menyesal karena JPU tidak melihat fakta persidangan. Mereka berasumsi pasal 112. Sebenarnya pasal 112 itu untuk peredaran gelap. Orang pemakai penikmat sabu nggak mungkin nggak menyimpan, menyimpannya itu untuk dipakai, bukan untuk diperjualbelikan atau diedarkan," kata Aris.

Namun, pihaknya sebisa mungkin akan melakukan pembelaan agar Majelis Hakim dapat lebih objektif melihat kasus yang ada. "Jadi kita sebenarnya kecewa tapi kita akan sebaik-baiknya melakukan pledoi, pembelaan, dan kita berharap agar Majelis Hakim dapat objektif melihat unsur pasal yang sebenarnya untuk masuk," lanjutnya.

Sejauh ini, Aris masih belum memastikan bagaimana cara untuk meringankan tuntutan terhadap kliennya. Sebab, beban hukuman Tio adalah wewenang dari Majelis Hakim. "Meringankan atau nggak kan nanti dari Majelis Hakim. Kami hanya menjelaskan bahwa pasal ini nggak tepat, pasal 127 kami kira lebih tepat. Karena dia adalah korban penyalahgunaan narkotika. Pasal 112 benar, dia menyimpan, dia menguasai, tapi pemakai mana ada yang nggak menguasai atau menyimpan barang itu. Pasti dia simpan, pasti dia kuasai," pungkasnya.

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel