Tak Pernah Hadir di Persidangan Ahmad Dhani, Mulan Jameela Ungkap Alasannya

Foto: Tak Pernah Hadir di Persidangan Ahmad Dhani, Mulan Jameela Ungkap Alasannya Instagram



Mulan Jameela mengungkap alasan sederhana mengapa dirinya tidak pernah mendampingi Ahmad Dhani di persidangan.

Kanal247.com - Ahmad Dhani tengah menghadapi kasus hukum yang menjeratnya. Seperti diketahui, ia dilaporkan atas tuduhan melakukan ujaran kebencian terkait perkara penistaan agama mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. Tulisan-tulisan yang dianggap mengandung unsur negatif itu diunggah di akun Twitternya @AHMADDHANIPRAST.

Persidangan untuk kasus tersebut telah beberapa kali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ahmad Dhani sendiri selalu hadir dengan ditemani oleh pengacaranya dan anak-anaknya seperti Al Ghazali dan Dul Jaelani.

Namun dari beberapa kali persidangan yang telah digelar, sang istri Mulan Jameela justru tidak pernah terlihat di pengadilan. Hal tersebut tentunya membuat publik penasaran, mengapa Mulan selalu absen mendampingi sang suami.

Rasa penasaran publik tersebut dijawab Mulan dalam keterangannya baru-baru ini. Penyanyi cantik itu mengatakan bahwa dirinya memang sengaja tidak mendampingi persidangan suaminya lantaran mudah terbawa perasaan. "Karena saya orangnya baperan," jelas Mulan singkat.

Sementara itu, pada persidangan beberapa waktu lalu, pihak Ahmad Dhani telah menyampaikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya. Namun belakangan diketahui bahwa JPU justru menolak seluruh materi eksepsi yang diajukan Dhani dan tim kuasa hukumnya.

"Menyatakan bahwa surat dakwaan atas nama terdakwa Ahmad Dhani alias Ahmad Dhani Prasetyo telah tertuang dalam no.reg.Per:PDM-221/JKT-SL/Euh.2/03/2018 tanggal 13 maret adalah sah serta sudah memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana dimaksudkan dengan ketentuan pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHP. Kami menyatakan bahwa persidangan tetap dilanjutkan," ujar pihak JPU.

Pihak JPU merasa surat dakwaan yang mereka sampaikan sudah memenuhi unsur formil dam materiil. Mereka kemudian meminta Majelis Hakim untuk melanjutkan persidangan ke agenda selanjutnya.

"Penuntut umum sudah menguraikan dalam surat dakwaannya dengan mengacu kepada surat edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor SE- 004/J.A/11/1993 tentang pembuatan surat dakwaan. Bagi kami, esensinya sudah terlalu jauh masuk ke dalam pembuktian atau sudah memasuki materi pokok perkara sehingga tidak perlu ditanggapi lebih lanjut," tambahnya. "Kami penuntut umum tetap pada dakwaan semula dan memohon kepada majelis hakim untuk menolak keberatan saudara penasehat hukum terdakwa seluruhnya."

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel