Lyra Virna Tak Ditahan Usai Pemeriksaan, Pemilik ADA Tours Juga Ditetapkan Tersangka

Foto: Lyra Virna Tak Ditahan Usai Pemeriksaan, Pemilik ADA Tours Juga Ditetapkan Tersangka



Lyra Virna diberondong 35 pertanyaan oleh penyidik selama menjalani pemeriksaan atas tuduhan pencemaran nama baik.

Kanal247.com - Lyra Virna dilaporkan oleh pemilik ADA Tours, Lesty Annisa atas tuduhan pencemaran nama baik. Aktris cantik tersebut juga itetapkan sebagai tersangka pada 16 Maret lalu dan baru-baru ini telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.

Berdasarkan keterangan dari pengacara Lyra, Razman Arif Nasution, penyidik memutuskan untuk tidak melakukan penahanan setelah melakukan pemeriksaan. Hal tersebut tentunya sangat disyukuri oleh pihak Lyra sendiri.

"Pertama saya mengucapkan terima kasih bahwa penyidik tidak sampai melakukan proses penahanan," kata Razman Arif Nasution, di Polda Metro Jaya. "Meskipun sebenarnya dalam pasal yang disangkakan itu cuma 4 tahun (pidana kurungan), ya."

Razman mengungkap, kliennya tersebut diberondong puluhan pertanyaan selama menjalani pemeriksaan. Setidaknya ada 35 pertanyaan yang diajukan penyidik. Diantaranya tentang unggahan di Instagramnya yag kemudian berujung pada laporan hukum.

"Bunyinya itu kira kira, 'kenapa ya saya nggak teliti dulu? Kenapa ya saya terpengaruh dengn mulut manisnya?' Tapi itu dalam tanda tanya. Kalau dalam tanda tanya itu kan berarti quote and unquote. Artinya ada Presumption of innocence, gitu loh," jelas Razman.

Lyra sendiri mengaku sangat bersyukur, penyidik memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap dirinya. "Alhamdulillah ala kulli hal. Alhamdulillah segala puji bagi Allah atas semua keadaan baik ataupun buruk pun buruk Insya Allah," katanya.

Istri Fadlan Muhammad ini dikenai pasal Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Ia dinilai melakukan pencemaran nama baik setelah mengunggah postingan berisikan keluhan pada ADA Tours terkait pengembalian dana jemaah.

Sementara itu, pengacara Razman juga mengungkap sebuah fakta lain terkait kasus ini. Ia menerangkan bahwa pemilik ADA Tours, Lesty juga telah ditetapkan sebagai tersangka tuduhan penggelapan. Seperyi diketahui sebelumnya ia juga telah dilaporkan oleh Lyra. "Saya sampaikan bahwa saat ini saudara Lasty Annisa juga tersangka di Krimum Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan," pungkas Razman.

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel