Diduga Ubah Identitas Secara Hukum, Lucinta Luna Cuma Bayar Segini

Foto: Diduga Ubah Identitas Secara Hukum, Lucinta Luna Cuma Bayar Segini Instagram



Belakangan ini, nama pedangdut Lucinta Luna tengah menjadi sorotan publik pasca dirinya diduga adalah seorang transgender.

Kanal247.com - Nama pedangdut seksi Lucinta Luna belakangan ini kian menjadi sorotan publik. Apalagi setelah beredar gosip jika dirinya adalah transgender. Artis Ely Sugigi hingga seorang transgender bernama Melly Bradley pun mulai membocorkan identitas asli Lucinta Luna yang diduga adalah seorang lelaki tulen.

Beredar pula video dugaan jika Lucinta Luna melakukan operasi kelamin. Bahkan, belum lama ini juga beredar kabar soal nama asli Lucinta Luna yang diduga adalah seorang lelaki. Muhammad Fatah diduga adalah nama lahir Lucinta Luna sebelum mengubah jenis kelaminnya. Menariknya lagi, penggantian nama Muhammad Fatah itu telah tercatat di situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Dugaan Lucinta Luna Ganti Nama Tercatat di Situs Resmi Pengadilan Negeri Jakarta Barat

Sumber:Instagram.com/SIPPPengadilanNegeriJakartaBarat

Biaya Dugaan Lucinta Luna Ganti Nama yang Tercatat di Situs Resmi Pengadilan Negeri Jakarta Barat

Sumber:Instagram.com/SIPPPengadilanNegeriJakartaBarat

Dalam situs tersebut, tercatat nama pemohon Muhammad Fatah mendaftarkan perkara penggantian nama pada Kamis, 15 Desember 2016 lalu. Permohonan penggantian nama Muhammad Fatah menjadi Ayluna Puti itu pun menerima serta mengabulkan perkara tersebut. "menyatakan akta kelahiran nomor 9879 / KLT / JS /2013 / 1989 yang dikeluarkan oleh kepala suku dinas kependudukan dan pencatatan sipil jakarta selatan tertanggal 9 desember 2013menyebut nama MUHAMMAD FATAH jenis kelamin laki - laki yang selanjutnya diubah menjadi nama AYLUNAPUTI jenis kelamin perempuan dengan segala akibat hukumnya," bunyi keterangan dalam penetapan itu.

Tak hanya itu, Pengadilan Negeri Jakarta Barat juga membebani biaya untuk penggantian nama dan jenis kelamin. Adapun total yang harus dikeluarkan pemohon seperti tercantum dalam situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Barat itu adalah senilai Rp 216 ribu dari uang muka Rp 316 ribu. Lebih rinci, biaya senilai Rp 30 ribu untuk biaya pendaftaran/PNBP, Rp 75 ribu untuk biaya pemberkasan/ATK, Rp 100 ribu untuk panggilan pemohon, Rp 5 ribu untuk redaksi dan Rp 6 ribu untuk materai. Jadi, masih ada sisa uang Rp 100 ribu dari uang muka yang diberikan pemohon untuk mengubah nama.

Komentar Anda

Tags

Topik Berita

Rekomendasi Artikel