Publik Kaget Lyra Virna Ditetapkan Sebagai Tersangka, Pengacara Ungkap Beberapa Kejanggalan

Foto: Publik Kaget Lyra Virna Ditetapkan Sebagai Tersangka, Pengacara Ungkap Beberapa Kejanggalan



Menurut pengacara Razman Nasution pihak kepolisian seharusnya melakukan pemannggilan ulang terhadap Lasty Annisa.

Kanal247.com - Kabar mengejutkan datang dari Lyra Virna. Baru-baru ini beredar surat yang menyatakan bahwa aktris cantik ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik ADA Tour. Seperti diketahui, ia telah dilaporkan oleh Lasty Annisa sejak beberapa waktu lalu.

Dalam keterangannya sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan bahwa alat bukti yang ada sudah cukup untuk menyatakan Lyra sebgai tersangka. Istri dari Fadlan Muhammad ini dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Penetapan Lyra sebagai tersangka dalam kasus tersebut tak pelak membuat publik terkejut. Meski begitu, pengacaranya, Razman Nasution mengatakan bahwa kliennya menanggapi dengan tenang dan santai. Mereka juga telah berkoordinasi untuk memikirkan langkah selanjutnya demi menghadapi persoalan hukum ini.

"Sudah koordinasi dengan Lyra dan Fadlan, kita akan hadapi ini biasa saja. Status tersangka masih praduga tak bersalah. Kita bisa lakukan hukum praperadilan. Jadi itu kami biasa saja," ucap Razman. "Lyra tidak ada masalah dan biasa biasa aja. Dia tetap serahkan ke saya soal kasus ini."

Meski begitu, Razman mengatakan bahwa pihaknya melihat ada beberapa kejanggalan dari penetapan Lyra sebagai tersangka. Sang pengacara mengatakan bahwa Lyra sebelumnya telah dipanggil untuk dikonfrontin dengan Lasty. Namun saat itu Lasty justru tidak datang.

"Terakhir Lyra Virna dipanggil sebagai saksi untuk dikonfrontir dengan Lasty Annisa. Tapi Lasty malah tidak datang. Ini kan dia berarti sudah melecehkan Kepolisian," ujar Razman seperti dilansir dari Okezone.

Menurut Razman, pihak kepolisian seharusnya melakukan pemanggilan ulang terhadap Lasty. Namun ia justru dibuat kaget dengan berita penetapan tersangka. "Harusnya polisi panggil ulang (Lasty Annisa). Kok malah klien saya ditetapkan sebagai tersangka. Patut diduga, ini ada upaya mendiskreditkan klien saya," tandas Razman Nasution.

Sementara itu, permasalahan yang menjerat Lyra sendiri muncul akibat salah satu postingannya terkait ADA Tour terkait pengembalian uang perjalanan haji beberapa waktu lalu. Pada Oktber 2017 lalu, Lyra sempat ditetapkan sebagai tersangka. Namun statusnya dikembalikan menjadi saksi lantaran kurangnya bukti.

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel