Kasus Narkoba Dilimpahkan ke Kejaksaan, Jennifer Dunn Terancam Penjara Seumur Hidup?

Foto: Kasus Narkoba Dilimpahkan ke Kejaksaan, Jennifer Dunn Terancam Penjara Seumur Hidup?



Perbuatan Jeniffer Dunn yang berulang kali menggunakan narkoba bisa menjadi faktor yang memberatkannya.

Kanal247.com - Jennifer Dunn kembali tersandung kasus narkoba. Aktris cantik ini diciduk di rumahnnya pada akhir 2017 lalu. Diduga ia akan menggelar pesta sabu demi merayakan pergantian tahun 2018.

Sejak penangkapannya hingga kini, wanita yang akrab disapa Jedun itu ditahan di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan. Meski begitu, baru-baru ini pihak kejaksaan telah menyatakan bahwa kasus narkoba yang menjerat Jedun telah lengkap atau P21.

Kamis (15/3), Jedun dibawa dari Rumah Tahanan Polda Metro Jaya untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sebelumnya ia juga sempat menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan.

Pihak Kejari Jakarta Selatan yang diwakili oleh Ramel Jaisaja sendiri mengatakan bahwa Jedun dijerat dengan pasal 112, 114, dan 127 UU NO. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Kabarnya ia juga terancam hukuman penjara sampai seumur hidup.

"Melihat pasal 112-114 ini ancaman hukumannya maksimal bisa sampai seumur hidup. Tapi kita melihat dari fakta perbuatan dia (Jedun)," ujar Ramel Jaisaja, pihak Kejari Jakarta Selatan di kantornya, di kawasan TB Simatupang, Jakarta Selatan.

Menurut Ramel sendiri salah satu faktor yang memberatkan Jedun adalah fakta bahwa ia telah melakukan perbuatannya tersebut berulang kali. Ia dinilai tidak memiliki penyesalan dan tidak kapok.

"Sejauh ini yang memberatkan berdasarkan hasil penelitian dalam berkas perkara, yang bersangkutan melakukan penyalahgunaan narkotika antara lain menggunakannya di rumah yang bersangkutan itu sendiri," imbuhnnya lagi.

Meski begitu, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) sendiri hingga kini masih belum menentukan seberat apa tuntutan hukuman untuk Jedun. Mereka masih harus melihat fakta persidangan wanita yang belakangan dikabarkan memiliki hubungan gelap dengan pengusaha Faisal Haris itu.

"Nanti, kita lihat dari fakta persidangan kedepannya. Agar kami bisa menentukan hukuman untuk dia (Jedun)," imbuhnya lagi.

Lebih lanjut, kini dengan kasusnya yang sudah P21, Jedun tidak lagi harus mendekam di Rutan Polda Metro Jaya. Kabarnya ia akan dipindahkan ke Rumah Tahanan Pondok Bambu.

Komentar Anda

Tags

Topik Berita

Rekomendasi Artikel