10 Tahun Jadi Pecandu, Ini Pengakuan Fachri Albar Soal Siapa yang Mengenalkannya Narkoba

Foto: 10 Tahun Jadi Pecandu, Ini Pengakuan Fachri Albar Soal Siapa yang Mengenalkannya Narkoba



Pihak BNN Kota Jakarta Selatan merekomendasikan agar Fachri Albar di rehabilitasi mengingat tingkat kecanduan yang tinggi.

Kanal247.com - Tertangkapnya Fachri Albar semakin menambah daftar panjang selebritis Tanah Air yang terjerat kasus narkoba. Seperti diketahui putra musisi gaek Ahmad Albar ini diciduk di rumahnya Perumahan Serenia Hills, Cirende, Jakarta Selatan, Rabu (14/2). Dari penggeledahan pihak kepolisian berhasil menemukan sejumlah barang bukti 0,8 gram sabu, 13 tablet dumolit, 1 butir calmlet, dan alat hisap sab.

Sebelumnya sempat disebutkan jika Fachri menggunakan dumolid atas saran dokter untuk mengatasi depresinya. Ia juga mengaku telah menggunakan sabu selama satu tahun terakhir. Namun, dari hasil assessment atau tes ketergantungan narkotika terungkap bahwa aktor tampan itu telah cukup lama menjadi pecandu narkoba, yaitu kurang lebih selama 10 tahun.

"Dia (Fachri) sudah menggunakan itu (narkoba) kurang lebih hampir sepuluh tahun," ujar Kasat Res Narkoba Polres Jaksel Kompol Vivick Tjangkung menyampaikan hasil tersebut di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (22/2) seperti dilansir dari Tribun. "Walaupun dalam berita acara dia tidak mengakui sampai sebegitu. Pada saat dilakukan pemeriksaan assessment, ya harus mengaku jujur. Hasil assessment (ketergantungam Fachri) sangat serius dan tingkat penggunaannya dia itu cukup tinggi."

Pihak kepolisian juga sempat menanyakan pada Fachri terkait siapa yang pertama kali mengenalkan narkoba dan pada siapa ia pertama kali membeli. Namun, suami Renata Kusmanto itu mengaku tidak mengingatnya lagi.

"Kalau itu dia katakan dia lupa. Kami tidak membutuhkan pengakuan dia atau apa pun, tapi tetap melakukan, mencari data-data informasi yang valid," tutur Vivick lagi.

Fachri sendiri dijerat dengan Pasal 112 subsider Pasal 111 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4-12 tahun penjara. Namun pihak keluarga dan pengacara tengah mengupayakan agar Fachri di rehabilitasi,

Pihak BNN Kota Jakarta Selatan sebelumnya juga telah merekomendasikan agar Fachri Albar di rehabilitasi mengingat dari hasil assessment.diketahui tingkat kecanduannya yang tinggi  Meski begitu keputusan baru bisa diambil oleh majelis hakim dalam sidang kasus.

"Hasilnya kami rekomendasikan dia (Fachri) untuk direhabilitasi," kata Kepala Seksi Rehabilitasi BNN Kota Jakarta Selatan Dessy Wijayanti. "Dia (Fachri) korban dan harus diobati. Berkas rekomendasi ini nanti menjadi berkas perkara yang ada di Jaksa. Jadi, nanti untuk pertimbangan jaksa dan hakim dalam memutuskan kasusnya."

Komentar Anda

Tags

Topik Berita

Rekomendasi Artikel