Belum Jenguk Dhawiyah, Elvy Sukaesih Lakukan Ini Demi Hindari Wartawan

Foto: Belum Jenguk Dhawiyah, Elvy Sukaesih Lakukan Ini Demi Hindari Wartawan



Pengacara menjelaskan jika Elvy Sukaesih membutuhkan waktu untuk menenangkan diri setelah anak-anaknya ditahan.

Kanal247.com - Kabar penangkapan putri Ratu Dangdut, Elvy Sukaesih, Dhawiyah Zaida tengah menjadi sorotan publik. Seperti diketahui wanita 33 tahun ini ditangkap di rumahnya, bersama sang kekasih dan kakaknya lantaran terbukti menggunakan narkoba. Saat ini, mereka diketahui tengah berada di ruang tahanan Polda Metro Jaya.

Namun, sejak Dhawiyah ditangkap, sang ibu Elvy kabarnya justru sama sekali belum menjenguk. Padahal Dhawiyah dan kakaknya sudah ditahan pada Jumat (16/2). Pengacaranya, Zaky Alatas menerangkan bahwa Elvy memang belum datang lantaran masih sedih dan terpukul. Menurutnya, ia membutuhkan waktu sejenak untuk menenangkan dirinya.

"Namanya orangtua, ibu kandung, ya pasti sedih. Beliau sedih dan bingung," ujar Zaky Alatas, pengacara sekaligus menantu Elvy saat dihubungi wartawan, Minggu (18/2). "Kalau untuk jenguk belum, mungkin beberapa waktu ke depan ya."

Elvy dan keluarganya yang lain juga tampak berupaya untuk menghindari wartawan. Seperti diketahui, sejak Dhawiyah ditangkap, kediaman mereka berlokasi di kawasan Dewi Sartika, Cawang, Kramatjati, Jakarta Timur langsung sepi seolah ditinggalkan penghuninya. Bahkan Elvy juga melepas bel yang terletak di depan rumahnya.

Berdasarkan keterangan dari tetangga Elvy, bel di depan rumah tersebut sengaja dibongkar sejak Sabtu dini hari setelah penangkapan Dhawiyah. Diduga mereka sengaja melakukan hal itu lantaran tak mau diganggu oleh wartawan. Seperti diketahui sejak Dhawiyah di tangkap, banyak orang terutama awak media yang mendatangi rumah tersebut untuk meminta keteragan.

"Ya itu bel memang sengaja kayaknya dibongkar, saya lihat pembantunya tadi pagi-pagi bener," ujar warga bernama Marti seperti dilansir dari Grid. "Wah nggak tau, saya cuma liat aja, kebetulan nggak nanya pas itu."

Sementara itu, pengacara Dhawiyah sendiri sebelumnya menuturkan jika mereka saat ini tengah mengupayakan agar kliennya bisa menjalani rehabilitas saja. "Kami mengupayakan dia bisa direhab. Karena dia diketahui kan memakai," tutur Zaky.

Dhawiyah sendiri dijerat dengan pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1, Pasal 127 ayat 1, Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukumnya setiddaknya mulai lima tahun hingga 20 tahun dan denda 1-10 miliar.

Komentar Anda

Tags

Topik Berita

Rekomendasi Artikel