Berkas Ujaran Kebencian Lengkap, Ahmad Dhani Siap 'Lawan' Pembela Penista Agama

Foto: Berkas Ujaran Kebencian Lengkap, Ahmad Dhani Siap 'Lawan' Pembela Penista Agama Instagram



Ahmad Dhani mengatakan bahwa dirinya siap jika kasus ujaran kebencian yang menjeratnya masuk ke meja hijau.

Kanal247.com - Ahmad Dhani menuai polemik atas postingannya di media sosial. Seperti diketahui ia sempat menuliskan cuitan mengomentari kasus penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Akibat tulisannya tersebut ia kemudian dilaporkan oleh Jack Lapian atas tuduhan ujaran kebencian.

Setelah cukup lama diproses, berkas perkara kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani tersebut akhirnya selesai dan dinyatakan P21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan atau siap disidangkan. Meski belum diketahui kapan jadwal persidangan tersebut, namun kemungkinan akan digelar dalam waktu dekat.

Dalam keterangannya baru-baru ini, Ahmad Dhani menyatakan kesiapannya jika harus menghadapi persidangan. Menurutnya yang ia lakukan sama sekali tidak salah. Bahkan suami Mulan Jameela ini mengatakan dirinya akan menyiapkan kata-kata pedas untuk para pembela penista agama yang melaporkannya.

"Melawan para pembela penista agama akan menjadi tren nasional," ujar Dhani, Kamis (15/2) seperti dilansir dari Detikhot. "Menyiapkan kata-kata yang pedas untuk para pembela penista agama."

Sementara itu, Kapolres Jaksel Kombes Mardiaz Kusin mengatakan bahwa pihaknya telah menerima pemberitahuan berkas P21 dari Kejari Jaksel. Selanjutnya pihak kepolisian akan seger melakukan pelimpahan tahap kedua, termasuk barang bukti. Diantaranya berupa screenshot Tiwtter, satu unit kartu SIM dan e-mail serta password.

"Untuk kasus Ahmad Dhani Prasetyo hari ini kita menerima tembusan P21. Surat P21 dari Kejari Jaksel tertanggal 12 Februari 2018 dengan nomor P145/1.1.3/EUH.1/2/2018. Berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri. Tindak lanjutnya pemeriksaan atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan," tutur Mardiaz. "Nanti ada pemberitahuan lebih lanjut dari JPU kapan dilimpahkan."

Kombes Mardiaz mengatakan bahwa untuk saat ini Ahmad Dhani tidak akan ditahan. Menurut ketentuan yang ada tersangka bisa tidak ditahan selama tidak melanggar syarat yang ada.

"Di penyidikan ini prosesnya penahanan ada waktu, kemudian pembuktian cukup lama. Memerlukan ahli, saksi ahli, ahli forensik. Yang dilakukan di kantor departemen lain. Daripada melakukan penahanan, habis waktu dan dibebaskan, maka kemarin mengambil kesimpulan tidak menahan Ahmad Dhani," pungkasnya.

Komentar Anda

Tags

Topik Berita

Rekomendasi Artikel