Hasil Tes Positif, Fachri Albar Malah Tak Akui Kepemilikan Sabu dan Ganja

Foto: Hasil Tes Positif, Fachri Albar Malah Tak Akui Kepemilikan Sabu dan Ganja Instagram



Fachri Albar diketahui menyimpan obat-obatan terlarang berupa sabu dan dumolid itu di sebuah ruangan di kediamannya.

Kanal247.com - Kabar mengejutkan datang dari Fachri Albar. Aktor tampan itu baru saja ditangkap di kediamannya di kawasan Cirendeu pada pukul 07.00 WIB oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan keterlibatan dalam kasus narkoba. Bahkan dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti satu klip plastik sabu seberat 0,8 gram, tiga belas butir Dumolid, satu butir Camlet dan beberapa alat hisap atau bong, dan juga narkotika jenis ganja.

Namun dalam keterangan yang disampaikannya di hadapan media, putra Ahmad Albar itu justru membantahnya. Menurutnya obatan-obatan terlarang itu bukanlah miliknya. Bahkan ia juga hanya menggelengkan kepala ketika Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto memintanya berbicara saat menemui awak media, Rabu (14/2).

"Bukan punya saya," ujar Fachri sembari menunjuk sejumlah barang bukti yang diletakkan diatas meja seperti dilansir dari Kompas.

Meski begitu, dari hasil tes urine yang telah dilakukan, suami Renata Kusmanto ini justru dinyatakan positif sebagai pengguna. Bahkan kabarnya ia telah memakai barang haram tersebut sejak tahun 2015 lalu.

"Hasil tes urine sudah kami dapatkan, dia positif amphetamin dan methaphetamin. Hasil itu sesuai dan berkaitan dengan barang bukti yang kami amankan itu," ujar Kombes Mardiaz. "Tersangka sudah menggunakan ganja sejak 2015 dan sudah satu tahun mengkonsumsi sabu. Kalau dumolid untuk menenangkan diri," imbuhnya lagi.

Lebih lanjut, dari keterangan Kombesz Mardiaz diketahui jika Fachri menyimpan obat-obatan tersebut di satu ruangan di rumahnya. Hal tersebut juga diakui oleh PRT di kediaman ayah dua anak itu.

"Kan ada beberapa ruangan, kebetulan barang tersebut terserak di ruangan yang bawah itu aja. Enggak ada istilah ruang khusus enggak ada," tutur Komes Mardiaz. "Menurut pengakuan PRT tersangka ini selalu masuk ke kamar tersebut kadang ramai-ramai kadang juga sendirian."

Sementara itu, meski tidak mengakui kepemilikan obat-obatan tersebut bukan berarti Fachri bisa terbebas dari jeratan hukum. Pasalnya ia telah terbukti positif dan mengakui perbuatannya di hadapan penyidik. Fachri Albar disangkakan Pasal 112 subsider Pasal 111 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Komentar Anda

Tags

Topik Berita

Rekomendasi Artikel