Begini Aturan Bea Cukai Singapura untuk Warganya yang Hobi Belanja di Luar Negeri

Foto: Begini Aturan Bea Cukai Singapura untuk Warganya yang Hobi Belanja di Luar Negeri



Warga Singapura yang tak melaporkan pembelanjaan luar negeri-nya akan mendapatkan 'hukuman' tersendiri dari pemerintah.

Kanal247.com - Berberlanja merupakan agenda wajib yang dilakukan warga Singapura ketika bepergian ke luar negeri. Mereka bisa menghabiskan waktu berjam-jam untuk mengunjungi outlet demi outlet di Eropa maupun Amerika dan menjadi seorang penawar ulung ketika berkunjung ke pasar fast fashion di Thailand.

Tak mengherankan memang, pasalnya mereka bisa saja mendapatkan tas Louis Vuitton dengan harga miring ketika di Paris atau sekotak masker Innisfree dengan harga miring di Seoul, dibandingkan jika belanja di negara sendiri.

Namun, jangan salah, bukan berarti dengan mendapatkan barang bermerek di luar negeri anda akan tenang ketika kembali ke Singapura. Bisa jadi ketika anda turun dari pesawat, petugas bandara akan mendatangi dan meminta anda untuk membayar Good and Service Tax (GST) atau Pajak Layanan dan Barang yang telah diterapkan oleh pemerintah Singapura sejak tahun 1994 silam.

Hal ini tentu menjadi momok tersendiri bagi mereka yang hobi belanja di luar negeri, terutama bagi mereka yang tak mengetahui kewajiban untuk melaporkan pembelanjaan mereka.

Lantas, kapankah GST ini harus dibayarkan? Dilansir dari MoneySmart, secara umum, pemerintah menetapkan pajak sebanyak 7% atas barang yang dibawa dari luar negeri dan masuk ke dalam negeri. Namun bagaimanapun terdapat beberapa pengaturan berbeda untuk jenis perjalanan keluar masuk negara Singapura.

Kabar baiknya, jika Anda bepergian sebagai turis, Anda tak diwajibkan membayar GST senilai jumlah barang yang anda bawa. Jika Anda menghabiskan waktu sebanyak 48 jam di luar Singapura, Anda tak perlu membayar sebanyak SGD 600. Dan, jika anda berada di luar Singapura selama kurang dari 48 jam, maka anda tak diwajibkan membayar senilai SGD 150. GST sendiri tidak berlaku untuk barang seperti alkohol, produk tembakau, petroleum atau apapun yang berguna untuk produksi bisnis.

Secara teknis, peraturan ini perlu diumumkan di bagian bea cukai Changi Airport dan Anda akan dikenai biaya sebesar 7% GST atas jumlah belanjaan anda.

Namun, meski pemerintah telah menetapkan GST ada saja turis yang masih bisa lolos dari aturan ini. Pasalnya, ada banyak tas yang tak terdeteksi oleh petugas bandara sebagai barang belian dari luar negeri. GST ini juga berlaku untuk barang-barang berupa hadiah, entah hadiah pernikahan atau apapun, mereka akan memberlakukan GST untuk barang yang dibawa pulang.

Pemerintah Singapura sendiri memberlakukan aturan tegas untuk GST ini. Bagi warga yang tak melaporkan pembelanjaan luar negeri-nya, bisa saja dikenai tarif pajak yang lebih tinggi yakni $5000 dan dalam beberapa kasus berat, mereka tak segan-segan membawa pelaku hingga pengadilan.

Komentar Anda

Rekomendasi Artikel