Gigit Hidung Mantan Istri Hingga Terlepas, Pria Asal Connecticut Dihukum 15 Tahun Penjara

Foto: Gigit Hidung Mantan Istri Hingga Terlepas, Pria Asal Connecticut Dihukum 15 Tahun Penjara



Akibatnya sang mantan istri mendapatkan cacat permanen di wajahnya.

Kanal247.com - Rodwell A. Clay, pria asal Bloomfield, Connecticut harus menanggung hukuman atas perbuatan yang ia lakukan kepada mantan istrinya 2 tahun silam. Clay dinyatakan bersalah karena menganiaya sang istri dengan mengigit hidungnya hingga terlepas.

Kejadian itu sendiri berlangsung 2 tahun yang lalu tepatnya pada 11 Agustus 2015 di rumah yang mereka tinggali di kawasan Bloomfield. Clay mengaku tak bermaksud melakukan itu pada sang istri.

"Aku minta maaf atas apa yang telah terjadi," katanya pada insiden 11 Agustus 2015 di rumah Bloomfield. "Aku tak bermaksud untuk melukaimu."

Christopher Pelosi, selaku jaksa penuntut umum berbisik kepada hakim pengadilan tinggi, Laura F. Baldini, bahwa masa lalu mantan istri Clay sangat menyedihkan setelah kejadian itu.

"Perilakunya, versi kejadian menurutnya, dan pengakuanya membawa dampak yang serius kepada korban, keluarganya dan juga anak-anaknya," kata Pelosi. "Negara memiliki perhatian terhadap hidupnya.

Pelosi bahkan mengatakan bahwa jika Clay tak menginggit hidung sang mantan istri, mungkin saja ia akan membunuhnya.

Mantan istrinya sendiri mengatakan bahwa setiar melihat kaca, ia merasakan trauma luar biasa secara tiba-tiba merasuk ke dalam jiwanya. Ia selalu dibuat teringat dengan peristiwa mengerikan itu dan berharap mendapatkan kesempatan untuk memperbaiki wajahnya suatu saat nanti.

Lebih dari itu, wanita yang tak disebutkan namanya itu merasa ketakutan terhadap Clay karena perilakunya yang tak baik. Clay disebut telah menguntit, melecehkan dan mengancamnya selama pernikahan mereka. Ia berfikir akan lebih aman untuknya dan anak-anak jika Clay dapat dideportasi kembali ke negara asalnya, Guyana.

Hakim Baldini berpendapat jika kasus ini merupakan kasus yang cukup serius hingga dan memberikan pernyataan pedas kepada pria 55 tahun tersebut. Hakim memutuskan untuk menjauhkan Clay dari mantan istrinya.

"Hubungan Anda dengan korban sudah berakhir," kata Baldini. "Dia bukan lagi istrimu. Dia adalah mantan istrimu."

Selain menegaskan hubungan antara Clay dan sang mantan istri, Baldini juga menandatangi surat perintah pelarangan yang berisi bahwa Clay tak boleh menghubungi mantan istrinya.

Clay sendiri kemudian mengajukan protes dengan mengatakan bahwa rasa sakit di tulang rusuk yang diberikan oleh mantan istrinya harusnya juga mendapatkan perhatian hukum. Sayang, hakim justru mengatakan bahwa sakit yang dirasakan Clay bisa jadi sebagai gambaran bagaimana ketika sang mantan istri harus mengerang kesakitan menyadari hidungnya terlepas dari wajah.

Clay pun harus pasrah dengan hukuman selama 15 tahun penjara yang ia terima, diskors setelah menjalani 6,5 tahun dan tiga tahun masa percobaan. Ia sendiri sedang berusaha mengurangi masa hukumannya dengan menegosiasikan bersama pengacara dan jaksa penuntut. Usai penahanan, Clay dipastikan kembali ke negara asalnya.

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel