Usai Nikita Mirzani, Farhat Abbas Tak Segan Laporkan Uya Kuya dan Lee Jeong Hoon

Foto: Usai Nikita Mirzani, Farhat Abbas Tak Segan Laporkan Uya Kuya dan Lee Jeong Hoon



Tingkah Uya Kuya & Lee Jeong Hoon inilah yang membuat Farhat Abbas geram.

Kanal247.com - Usai Nikita Mirzani, Farhat Abbas berencana untuk melaporkan presenter Uya Kuya dan Lee Jeong Hoon. Hal ini ia lakukan jika kedua presenter "Pagi Pagi Pasti Happy" itu masih saja bermain-main dengan namanya.

Hingga saat ini pihak tim kuasa hukum Farhat Abbas masih mempelajari kelakuan keduanya dan menunggu bukti yang valid.

"Kalau Uya Kuya dan Lee Jeong Hoon masih main-main nama saya, saya akan laporin mereka juga. Tapi Uya (ngomonginnya) masih ragu-ragu karena dia kenal sama saya. Kalau Lee agak mulai nyerempet. Saya lagi nunggu bukti Lee menghina dan mengejek baru kita mainkan. Uya masih sebatas, 'eh katanya gini gini,' memancing," papar mantan suami Nia Daniati tersebut.

Bukan hanya melaporkan dua presenternya, Farhat juga telah melaporkan program acara "Pagi Pagi Pasti Happy" ke KPI karena diklaim sebagai pemicu masalah. Bukan tak mungkin jika penanggung jawab program itu akhirnya bisa terseret juga nantinya.

"Karena programnya kan hanya sarana atau alat, kayak handphone, masa handphone dituntut? Tapi bisa jadi kalau kita laporkan ke KPI. Biar ditutup," lanjut Farhat. "Karena dugaan (pencemaran nama baik) terjadi di sebuah tayangan, bukan tidak mungkin televisi nasional itu dan pelaku di baliknya ikut dipanggil," lanjut Rudy Kabunang, kuasa hukum Farhat Abbas.

Sebelumnya pengacara kondang itu telah melaporkan Nikita Mirzani ke polis atas tuduhan pencemaran nama baik. Hal ini bermula dari ocehan Nikita di acara televisi yang menyebut Farhat dengan sebutan 'pengacara kere'.

"Terlapor menyatakan bahwa pelapor adalah pengacara yang sudah tidak memiliki uang atau istilahnya kere. Klien kami dinyatakan membeli barang, menggunakan barang-barang KW. Terlapor juga mengungkapkan bahwa klien kami adalah pengacara yang menjijikkan. Jadi sehubungan dengan pernyataan tersebut, kami akan menguji pada tingkatan hukum, apakah ungkapan ini masuk dalam kategori pencemaran nama baik atau tidak,” terang Rudy Kabunang.

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel