Dituntut Satu Tahun Penjara, Ello Tertunduk dan Minta Direhabilitasi

Foto: Dituntut Satu Tahun Penjara, Ello Tertunduk dan Minta Direhabilitasi Instagram



Ello dan kuasa hukumnya berharap Majelis Hakim memberikan keputusan untuk menjalani rehabilitasi.

Kanal247.com - Ello menambah daftar panjang selebritis Indonesia yang terjerat kasus narkoba. Seperti diketahui penyanyi tampan tersebut ditangkap di kediamannya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 6 Agustus 2017. Pihak kepolisian kemudian menetapkannya sebagai tersangka lantaran atas dugaan kepemilikan narkoba jenis ganja seberat 4,25 gram.

Proses hukum atas Ello sendiri diketahui masih bergulir. Selasa (2/1), sidang tuntutan atas kasus ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlangga Wisnu diketahui menuntut pemilik nama lengkap, Marcello Tahitoe dan rekannya Diego Maradona dengan hukuman satu tahun penjara.

"Menyatakan bahwa terdakwa, satu Diego Maradona Tampubolon alias Diego, dan terdakwa dua, Marcello Tahitoe alias Ello, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana, "secara bersama-sama melakukan perbuatan penyalahgunaan narkotika golongan satu bagi diri sendiri." Melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dalam dakwaan kedua," bunyi potongan tuntutan yang dibacakan oleh JPU seperti dilansir dari Kompas.

Mendengar dirinya dituntut hukuman penjara selama satu tahun, putra Diana Nasution ini hanya bisa tertunduk. Usai kuasa hukumnya membacakan pledoi atau nota pembelaan, Ello kemudian mengatakan jika dirinya sangat menyesal. "Saya sangat menyesal," kata Ello dihadapan Majelis Hakim dengan lirih

Kekasih Aurelie Moeremans ini juga memohon agar diberi kesempatan untuk rehabilitasi saja. "Saya minta direhabilitasi karena ingin pulih. Saya merasakan manfaatnya hingga saat ini. Jadi saya harap Majelis Hakim bisa memutuskan agar saya tetap direhabilitasi," imbuhnya.

Sementara itu, pihak JPU mengatakan jika status Ello sebagai selebritis menjadi salah satu pertimbangan mereka menuntut hukuman penjara. Menurutnya itu mencederai upaya pemerintah memerangi narkoba.

"Pertimbangannya tuntutan itu sesuai fakta persidangan. Ya ada hal yang memberatkan dari terdakwa. Kan terdakwa public figure," ujar Herlangga. Sidang putusan kasus Ello akan digelar pada 16 Januari 2018 mendatang.

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel