Gugatan Cerai Dikabulkan, Tsania Marwa & Atalarik Syah Masih Berstatus Suami Istri. Kok Bisa?

Foto: Gugatan Cerai Dikabulkan, Tsania Marwa & Atalarik Syah Masih Berstatus Suami Istri. Kok Bisa?



Persoalan yang belum mencapai kata sepakat inilah yang membuat Tsania maupun Arik belum bisa resmi berpisah.

Kanal247.com - Polemik kasus perceraian Tsania Marwa dan Atalarik Syah masih bergulir di Pengadilan Agama Cibinong. Meski gugatan cerai pihak Tsania telah dikabulkan hakim, namun status pernikahannya dengan Atalarik masih sah sebagai suami istri.

Kuasa hukum Tsania, Bob Harun, memberikan penjelasan mengenai hal ini. Ia mengatakan bahwa status sah sebagai suami istri bisa terjadi karena masih adanya proses banding yang masih berjalan.

"Sampai saat ini proses banding itu masih terus berjalan, jadi karena tidak ada putusan yang sudah memutus cerai, tidak ada juga menjelaskan siapa yang berhak atas pengasuhan dua anak tersebut, Syarif dan Shabira. Seharusnya memang Mas Atalarik ini tidak menghalangi ibu kandungnya untuk bertemu dengan anak-anaknya, artinya kami hanya ingin memiliki porsi yang sama, baik itu ayah atau ibunya. Lagipula sampai hari ini status Atalarik sama Marwa masih suami istri sah menurut hukum karena belum ada keputisan yang inkracht," kata Bob Harun di Komnas Perlindungan Anak, Minggu (10/12).

Terkait hal tersebut, Tsania pun meminta bantuan ke Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Ia ingin mendapatkan porsi yang sama atas kedua anaknya, terlebih pihak Atalarik Syah belum diputus sebagai pihak pengasuh.

"Sampai saat ini memang belum diputus. Bandingnya belum diputus. Tidak ada putusan yang menjelaskan bahwa Atalarik Syah sebagai ayahnya menjadi pengasuh," tutur Bob.

Tsania sendiri buka suara terkait hal tersebut. Ia menyebut bahwa Atalarik Syah hanya 'menguasai' anak-anaknya dari segi fisik, namun secara hukum hal tersebut belum pasti.

"Jadi hak asuh itu belum diputuskan, jadi artinya ayah dan ibu masih mempunyai hak yang sama, mengapa belum diputuskan karena adanya kekurangan administrasi secara hukum dari pihak pengacara saya sebelumnya. Bukan karena saya sebagai ibu ada pasal yang menunjukam saya tidak layak, itu bukan. Kalau ada yang bilang hak asuh jatuh ke bapaknya itu salah, itu belum jatuh ke siapa-siapa. Karena fisiknya dikuasai oleh bapaknya makanya pengasuh saat ini bapaknya," tandas Tsania Marwa.

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel