Jalan-Jalan ke Mall Saat Masa Rehabilitasi, Ini Penjelasan Pihak Ammar Zoni

Foto: Jalan-Jalan ke Mall Saat Masa Rehabilitasi, Ini Penjelasan Pihak Ammar Zoni Instagram



Kuasa hukum Ammar Zoni mengatakan jika kliennya kini memang sudah menjalani separuh masa rehabilitasinya.

Kanal247.com - Ammar Zoni menambah daftar panjang selebritis Indonesia yang terjerat kasus narkoba. Ia diketahui tertangkap pada Juli lalu dan kemudian dijatuhi hukuman selama satu tahun penjara pada 23 November.

Namun belakangan publik justru dikejutkan oleh kemunculan pesinetron muda itu di tempat umum. Baru-baru ini beredar foto-foto saat Ammar Zoni sedang berada di sebuah pusat perbelanjaan atau mall di Jakarta. Dalam potret yang diunggah oleh akun gosip itu terlihat ia tengah bersama seorang wanita yang diduga adalah kekasihnya Ranty Maria.

Beredarnya foto tersebut tak pelak menimbulkan beragam pertanyaan di kalangan netizen. Banyak yang heran bagaimana Ammar Zoni bisa bebas berjalan-jalan di tengah masa hukumannya. Meski begitu ada juga yang berusaha memberikan penjelasan jika aktor ganteng itu sedang dalam masa rehabilitasi sehingga ia tidak ditahan hanya perlu wajib lapor.

Menanggapi beragam kontroversi yang terjadi, pihak Ammar Zoni sendiri akhirnya buka suara. Kuasa hukumnya, John Mathias mengatakan jika kliennya itu memang masih menjalani rehabilitasi di Panti Rehab Natura, Lebak Bulus, Jakarta Selatan meski begitu ia memang sudah tidak diharuskan tetap berada di panti

"Klien kami Ammar Zoni sekarang sedang dalam program lanjut rawat jalan. Jadi klien kami bukan menginap di tempat rehabilitasi akan tetapi menginap di rumahnya. Kalaupun klien kami dalam rawat jalan ada jalan di mal itu tidak melanggar peraturan tersebut," ujarnya seperti yang dilansir dari Tempo.

Menurutnya Ammar Zoni sudah menjalani separuh masa rehabilitasi sehingga kini bisa kembali bekerja atau bahkan menjalani syuting. Lebih lanjut, John juga menjelaskan jika kini persoalan hukum kliennya memang telah diserahkan pada pihak panti rehab setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding beberap waktu lalu.

"Bolehlah (rehab jalan), karena dia kan sudah menjalani itu (rehabilitasi), sudah lebih dari separuh menjalani masa pengobatan, dia sudah mulai sehat," imbuhnya. "Sifatnya Hakim menyerahkan itu ke Natura dan jaksa sudah eksekusi, sudah inkrah, karena Jaksa tidak mengajukan banding. Nah pelaksanaan eksekusi sudah di jalankan, berarti full sepenuhnya kewenangan Natura."

Sementara itu, seperti diketahui Ammar Zoni ditangkap Satnarkoba Polres Jakarta Pusat pada Jumat, 7 Juli 2017, di kawasan Depok, Jawa Barat. Dalam penggerebekkan itu, aparat mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis ganja seberat 39,1 gram, kertas linting rokok dan plastik bekas sabu.

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel