Dituding Lakukan KDRT Psikis, Ustaz Al Habsyi Dipolisikan Sang Istri

Foto: Dituding Lakukan KDRT Psikis, Ustaz Al Habsyi Dipolisikan Sang Istri



Pihak kuasa hukum Ustaz Ahmad Al Habsyi mengatakan jika kliennya sudah mengetahui mengenai gugatan KDRT yang dilayangkan oleh Putri Aisyah Aminah.

Kanal247.com - Polemik rumah tangga Ustaz Ahmad Al Habsyi dan Putri Aisyah Aminah makin memanas. Pasangan itu diketahui tengah dalam proses perceraian. Meski begitu Ustaz Al Habsyi sendiri hingga kini masih mengatakan jika dirinya ingin mempertahankan rumah tangganya dengan sang istri.

Namun di tengah proses perceraian yang tengah bergulir ternyata muncul masalah baru. Pihak Putri Aisyah diketahui mengugat Ustaz Al Habsyi atas tuduhan melakukan Kekerasaan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada psikis sang istri. Laporan tersebut telah diserahkan ke Polda Metro Jaya sejak beberapa waktu lalu.

Gugatan tersebut rupanya juga telah diketahui oleh pihak Al Habsyi sendiri. Merski begitu mereka berusaha untuk tetap menghadapinya dengan tenang.

"Mengenai laporan psikis itu kita sudah tahu lama, karena ketika diajukannya bukti oleh pihak mbak Putri, mbak Putri mengajukan bukti surat laporan polisi, bahwa Ustadz dilaporkan kekerasan psikis KDRT, Undang-Undang KDRT," ujar pengacara Ahmad Ramzy di Pengadilan Agama Jakarta Timur, Rabu (25/10). "Kita menanggapinya ya kita tetap tenang, bahwa saya sudah konfirmasi ke Ustadz apakah yang dilakukan Ustadz selama proses gugatan di Pengadilan Agama ini, apakah ada tindakan-tindakan hukum, dia bilang tidak."

Kuasa hukum Al Habsyi sendiri mengaku heran dan tidak mengerti mengapa Putri Aisyah mengajukan gugatan KDRT. Meski begitu, mereka memastikan kliennya akan tetap menghadapi kasus hukum yang menjeratnya dengan baik dan tidak akan mangkir. Pengacara mengatakan Ustaz itu akan datang jika memang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.

"Terkait apa masalahnya, di mana, kapan kejadiannya, kita juga masih sangat sumir, tidak tahu gimana mbak Putri kok bisa membuat laporan tentang kekerasan Psikis," tuturnya. "Kekerasan psikis seperti apa yang dialami mbak Putri, kita juga enggak tahu. Tapi yang jelas Ustadz taat hukum, kalau misalnya ada panggilan dari pihak kepolisian kita siap untuk hadir."

Lebih lanjut, ia mengatakan jika mereka berniat akan melaporkan baik jika gugatan KDRT tersebut tidak terbukti. "Kalau terkait laporan ke polisi, Ustadz juga sudah menyampaikan apa-apa yang dilakukan oleh mbak Putri semua ada konsekuensi hukum. Kalau memang tidak terbukti, nanti kita akan melakukan langkah-langkah hukum. Kita bisa melaporkan balik terhadap laporan polisi yang dilaporkan ke Ustadz Al Habsyi," pungkasnya.

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel