Pemilik Nikahsirri.com Aris Wahyudi Disebut Alami Gangguan Mental, Ini Kata Polisi

Foto: Pemilik Nikahsirri.com Aris Wahyudi Disebut Alami Gangguan Mental, Ini Kata Polisi



Ini kata pihak kepolisian tentang klaim gangguan jiwa Aris Wahyudi, pemilik nikahsirri.com setelah melakukan investigasi.

Kanal247.com - Nama Aris Wahyudi belakangan memang tengah ramai dibicarakan publik. Ia merupakan pemilik dan pengagas dari situs nikahsirri.com yang belakangan tengah menuai kontroversi. Seperti diketahui, website tersebut dikecam banyak orang lantaran adanya lelang perawan dan perjaka.

Beberapa waktu lalu, Aris diketahui telah ditangkap oleh pihak kepolisian. Pasalnya ada dugaan konten negatif yang terselip dalam situs tersebut. Dikabarkan Aris telah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun di antara beragam isu yang berkembang, istri Aris membuat pengakuan mengejutkan dengan mengatakan jika suaminya mengalami gangguan kejiwaan. Ia beberapa kali memang membuat ulah dengan mengeluarkan buku-buku kontroversial, hingga akhirnya membuat situs nikahsirri.com tersebut. Mental Aris terganggu setelah ia kalah dalam Pilkada di Banyumas.

Namun apa yang diutarakan oleh istri Aris tersebut rupanya dibantah oleh pihak kepolisian. Dari hasil penyelidikan dan interaksi dengan Aris, aparat rupanya tidak menemukan adanya indikasi tersangka memiliki gangguan jiwa. Meski begitu, polisi berencana akan melakukan observasi dan pemeriksaan lebih lanjut.

"Benar atau tidaknya nanti penyidik yang akan mempelajari. Kalau memang diperlukan observasi ke rumah sakit kita akan lakukan walaupun tanda-tanda tersebut belum ditemukan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Rikwanto di Polresta Depok,Selasa (26/9).

Sementara itu, Aris sendiri diketahui terjerat pasal berlapis yaitu UU Pornografi, UU ITE dan UU Perlindungan Anak. Saat ini ia telah ditahan di POlda Metro Jaya. "Ini memang terbukti telah melanggar beberapa pasal dalam UU tersebut. Aris sudah jadi tersangka dan ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya," imbuhnya.

Sedangkan situs nikahsirri.com sendiri kabarnya telah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Diharapkan dengan begitu tidak ada masyarakat lain yang berminat untuk mendaftar menjadi member website tersebut. "Dari Kominfo sudah menutup situsnya. Diharapkan tidak ada lagi yang mendaftar baik sebagai klien maupun mitra," imbuh Rikwanto.

Berdasarkan data terakhir diketahui jika anggota nikahsirri.com jumlahnya telah mencapai ribuan orang. Situs tersebut kemudian ditutup lantaran dianggap bisa menjurus kepada praktik prostitusi namun dengan selubung agama.

Komentar Anda

Topik Berita

Rekomendasi Artikel