JPU Pertanyakan Sumber Potongan Video Ahok, Amarah Buni Yani Pecah di Persidangan

Foto: JPU Pertanyakan Sumber Potongan Video Ahok, Amarah Buni Yani Pecah di Persidangan



Dengan nada tinggi Buni Yani tiba-tiba mengatakan jika dirinya merasa difitnah. Persidangan kemudian memanas dengan adanya perang argumen.

Kanal247.com - Kasus penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok juga berdampak pada Buni Yani. Ia ikut berurusan dengan hukum lantaran menjadi orang yang mengunggah video mantan Gubernur DKI Jakarta itu saat berpidato di Kepulauan Seribu.

Selasa (26/9), sidang pelanggaran UU ITE Buni Yani kembali digelar di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kota Bandung, Jalan Seram, Kota Bandung. Persidangan ke-15 ini digelar dengan agenda pemeriksaan Buni Yani sebagai terdakwa.

Namun suasana pada persidangan kali ini ternyata sempat memanas. Hal tersebut rupanya terjadi setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertanyakan bukti dari mana sumber video singkat pidato Ahok di Kepulauan Seribu tersebut. Seperti diketahui Buni Yani sendiri memang dituding telah mengedit atau memotong video itu hingga dijerat dengan pasal 32 ayat 1 UU ITE.

"Saya menegaskan, darimana anda dapat video berdurasi 30 detik itu?" tanya salah satu JPU. Mendengar pertanyaan tersebut, Buni Yani menjawabnya dengan nada tinggi, "Saya mendapatkan video itu dari akun Facebook bernama Media NKRI."

Tak puas begitu saja, JPU kemudian meminta Buni Yani kemudian memperlihatkan bukti jejak digital bahwa video memang telah diunduh dari akun Facebook Media NKRI seperti yang disebutkan. "Kalau benar men-download pasti bisa diperlihatkan bukti download-nya di handphone," imbuhnya.

Namun Buni Yani hanya bisa memperlihatkan foto atau screenshoot saja. "Itu kan sudah ada screenshot-nya," ujar Buni Yani. Pihak JPU juga terus mendesak dan terus meminta bukti asli bahwa video pidato itu didapat dari akun Facebook lain.

Merasa terdesak dengan permintaan JPU pihak pengacara buni yani kemudian memperlihatkan cuplikan layar jika video penggalan pidato ahok diambil dari akun orang lain untuk meyakinkan majelis hakim. Pihak hakim kemudian memanggil kedua belah pihak untuk berdiskusi sejenak. namun, tiba-tiba terjadi perang argumen dalam sidang tersebut.

Buni Yani dengan suara keras mengatakan jika dirinya merasa difitnah. "Jangan begitu, Anda jangan main fitnah begitu," ujarnya. Pihak pengacara juga ikut berbicara, "Anda jangan memaksaan kehendak, kan sudah ada di BAP, baca saja di situ," imbuh kuasa hukum Buni Yani. Adu argumen sempat terjadi dan membuat suasana menjadi tegang. Kedua kubu baru bisa ditenangkan setelah Ketua Majelis Hakim M Saptono bertindak.

Sementara itu, Buni Yani sendiri mengatakan jika ia sengaja mengupload video tersebut lantaran ingin berdiskusi. Namun saat diminta untuk mengambil kesimpulan, ia mengaku tidak berani. "Saya melihat sesuatu tidak etis, pejabat publik menggunakan seragam mengatakan yang menurut saya tidak etis. Saya ingin mendapatkan konfirmasi dari teman saya untuk berdiskusi," terang Buni Yani.

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel