Mangaku Istri Siri, Wanita Ini Ancam Bakal Laporkan Vicky Prasetyo Karena Tak Nafkahi Anak

Foto: Mangaku Istri Siri, Wanita Ini Ancam Bakal Laporkan Vicky Prasetyo Karena Tak Nafkahi Anak



Roihana Azizah Fitri Octavia mengaku telah dinikahi oleh Vicky Prasetyo sejak Mei 2015, namun hingga kini tak pernah diberi nafkah.

Kanal247.com - Nama Vicky Prasetyo tampaknya tak bisa dilepaskan dari wanita-wanita yang pernah ada dihidupnya. Presenter yang kerap menuai kontroversi ini memang beberapa kali sempat dikabarkan dekat dengan beberapa perempuan seperti Zaskia Gotik hingga Femmy Permatasari.

Namun baru-baru ini, muncul seorang wanita yang mengaku adalah istri siri Vicky. Perempuan berhijab yang belakangan diketahui bernama Roihana Azizah Fitri Octavia (35) alias Vivi itu mengungkap jika dirinya telah dinikahi secara siri oleh Vicky sejak Mei 2015 lalu.

Namun sejak menikah Vivi mengaku tidak pernah dinafkahi oleh Vicky. Padahal, artis Pesbukers itu pernah berjanji akan memberinya nafkah sebesar Rp 500 ribu tiap minggunya. Tidak hanya itu, Vicky juga tidak kunjung memenuhi janjinya untuk menikahi Vivi secara resmi.

"Setelah menikah saya tidak dinafkahi. Sampai anak lahir pada 2016 lalu, dia juga tidak membiayai proses persalinan. Pakai uang saya," ujar Vivi. "Terus juga dia janji mau nikahi saya secara resmi, tapi sampai sekarang belum terwujud. Saya malah ditelantarkan. Ketika dimintai pertanggungjawabannya dia bilang sabar terus."

Vivi mengungkap jika dari pernikahannya dengan Vicky, ia memiliki anak bernama Faris Eluira Prasetyo. Ia memberanikan diri untuk muncul di hadapan publik lantaran berharap Vicky mau memenuhi tanggung jawabnya sebagai seorang ayah. "Saya biarin aja enggak dinafkahin. Cuma saya minta dia (Vicky) nafkahi anak ini. Sekaligus buat akta kelahiran anak, karena kasihan kan," imbuh Vivi.

Sementara itu, kuasa hukum Vivi, Henry Indraguna mengatakan jika ia bisa saja melayangkan gugatan untuk menuntut Vicky. Pasalnya ia telah melakukan kesalahan dan bisa dijerat dengan pasal perlindungan anak.

"Kalau 3x24 jam atau sampai Selasa (5/9/2017) tidak ada respons, kami akan laporkan Vicky ke polisi," ujar Henry. "Kita akan gunakan ancaman dugaannya UU Perlindungan Anak pasal 77 No 23 Tahun 2002, dengan ancaman lima tahun penjara. Kemudian menggunakan UU KDRT No 23 Tahun 2004 pasal 49, dengan ancaman tiga tahun penjara. Vicky sudah menelantarkan dan tidak diberi nafkah, ditelantarkan tidak dikasih nafkah sejak awal menikah siri. Sudah menelantarkan. Disinilah kita akan melakukan upaya hukum. Ada hubungan spesial dan pribadi, nafkahi lah setiap bulan."

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel