Tak Kuat Tahan Rindu Selama Ditahan, Ammar Zony Lakukan Hal Manis Ini Pada Ranty Maria

Foto: Tak Kuat Tahan Rindu Selama Ditahan, Ammar Zony Lakukan Hal Manis Ini Pada Ranty Maria



Saat ini Ammar Zoni di tempatkan di BNN dan menjalani program detoksifikasi.

Kanal247.com - Kasus narkoba yang menjerat pesinetron muda Ammar Zoni terpaksa membuatnya harus berjauhan sementara dengan kekasih, Ranty Maria. Tak pelak rasa rindu membuncah di dada keduanya.

Kendati komunikasinya dengan dunia luar dibatasi oleh hukum yang menjeratnya, bintang sinetron "Anak Langit" itu selalu berusaha memberikan kabar pada sang kekasih. Hal ini diungkapkan oleh pengacara Ammar, Hanindito Ajie Nugroho.

"Dia (Ammar Zoni) kangen segala macam, kangen sama pacarnya juga, ya, Ranty," jelas Hanindito. "Dia suka komunikasi, telepon."

Meskipun tak boleh membawa alat komunikasi selama masa tahanan, Ammar tak kehilangan akal. Ia seringkali meminjam handphone sang pengacara untuk menghubungi pujaan hatinya itu.

"Kalau saya jenguk ke sana, dia telepon. Di sana, kan, dia nggak boleh bawa handphone," lanjutnya Hanindito. "Ya, biasanya dia telepon pakai handphone saya."

Saat ini Ammar Zoni tengah menjalani program detoksifikasi di Badan Narkotika Nasional (BNN). Ia tak lagi mendekam di sel tahanan Polres Metro Jakarta Pusat seperti sebelumnya.

Dipindahnya Ammar dari rutan ke BNN ini dijelaskan Hanindito sebagai permintaan dari keluarga. Kebersihan dan kenyamanan menjadi fokus utama alasan mereka.

"Itu dari pihak kita keluarga. Yang dianjurkan oleh pemerintah ada BNN dan RSKO," papar Hanindito lebih lanjut. "Keluarga minta di BNN aja karena lebih bersih dan segala macamnya. Lebih enak dan lebih fokus di sana."

Ammar Zoni sendiri ditangkap Tim Reserse Narkoba Unit I Subnit 2 Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat lantaran diketahui memiliki narkoba. Pesinetron "7 Manusia Harimau" itu ditangkap di kediamannya sendiri yang berlokasi di Pesona Khayangan, Sukmajaya, Depok, Jumat (7/7) lalu.

Polisi menemukan barang bukti berupa satu toples daun ganja kering seberat 39,1 gram dan satu bungkus kertas putih berisi daun ganja kering di kediaman pria 24 tahun tersebut. Selain itu Ditemukan juga satu alat isap sabu, yakni bong yang terbuat dari bekas botol obat batuk, satu sedotan, dan tujuh plastik klip kecil bening kosong bekas tempat menyimpan kristal putih sabu.

Alhasil Ammar pun dikenakan pasal 111 (1) Jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun.

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel