Kasus Habib Rizieq, Antara Wacana Pemeriksaan Lagi dan Kemungkinan Dihentikan

Foto: Kasus Habib Rizieq, Antara Wacana Pemeriksaan Lagi dan Kemungkinan Dihentikan



Pihak kepolisian mengatakan jika segala kemungkinan terkait kasus percakapan pornografi Habib Rizieq bisa saja terjadi, bergantung pada fakta yang ditemukan.

Kanal247.com - Kasus percakapan berkonten pornografi yang menjerat Muhammad Rizieq Shihab hingga kini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. Sebelumnya Polri diketahui telah mengirimkan tim untuk melakukan pemeriksaan di Arab Saudi, mengingat pria yang kerap disapa Habib Rizieq Shihab itu masih belum kembali ke Indonesia sampai sekarang.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik yang kabarnya terdiri dari lima orang telah meminta keterangan dari Habib Rizieq termasuk terkait hubungannya dengan Firza Husein. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan jika pihaknya sudah mendapatkan informasi yang dibutuhkan dalam kasus ini. Sedangkan hasilnya kini masih diolah oleh aparat.

"Intinya kami sudah mendapatkan informasi yang diminta penyidik, informasi itu akan kami sampaikan antara saksi dan tersangka," ujar Kombes Argo. "Informasi baru kami olah, kalau ada yang kurang baru kami akan lakukan pemeriksaan kembali."

Meski begitu, tampaknya ada kemungkinan pihak kepolisian akan kembali melakukan pemeriksaan pada Habib Rizieq. Pasalnya, ada keterbatasan waktu saat menemui di Arab Saudi lantaran imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu tengah mempersiapkan ibadah haji.

Kombes Argo tampaknya tidak menutup kemungkinan jika Habib Rizieq akan kembali diperiksa setelah ia pulang ke Indonesia. Padahal sebelumnya diungkap jika penyidik telah mencecar dengan 50 pertanyaan. "Kalau ada kekurangan pasti ditanyakan kembali," terang Argo.

Sementara itu, pengacara Habib Rizieq, Sugito atmo Prawiro mengatakan jika pihaknya telah melayangkan surat permohonan penghentian kasus atau SP3 terkait percakapan pornografi ini. Mereka berharap polisi segera melakukan gelar perkara untuk kasus yang menghebohkan tersebut.

Namun, kepolisian mengaku mereka belum menerima surat permohonan penghentian kasus itu. Meski begitu Kombes Argo mengatakan jika segala kemungkinan bisa saja terjadi berdasar pada fakta hukum yang ditemukan di lapangan.

"Kita belum dapat informasi itu untuk surat itu. Tapi kita akan telaah. Namanya kemungkinan-kemungkinan bisa terjadi," imbuhya. "SP3 yang mengeluarkan kepolisian. Semua bisa terjadi. Semua kemungkinan bisa terjadi. Apakah itu bisa dihentikan atau tidak. Itu tergantung fakta hukum di lapangan."

Pihak Habib Rizieq sendiri hingga kini masih membantah mengenai percakapan ponografi tersebut meski dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka beranggapan jika kasus ini adalah kriminalisasi ulama dan upaya dari pihak-pihak tertentu untuk menjatuhkan nama baiknya.

Komentar Anda

Tags

Topik Berita

Rekomendasi Artikel