Kasus First Travel, Hutang Hotel di Arab Rp 24 M dan Pemeriksaan Sejumlah Artis

Foto: Kasus First Travel, Hutang Hotel di Arab Rp 24 M dan Pemeriksaan Sejumlah Artis



Pihak kepolisian berencana untuk memeriksan sejumlah artis dan selebriti Indonesia yang pernah mengiklankan First Travel di media sosial.

Kanal247.com - Kasus yang menjerat PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel makin memanas. Biro Pelaksana Perjalanan Umroh ini dituduh melakukan penggelapan dan penipuan pada para jemaah.

Belakangan terungkap jika First Travel ternyata memiliki hutang dengan nilai yang fantastis hingga mencapai Rp 24 miliar. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak mengatakan hal tersebut diketahui berdasarkan laporan dari beberapa hotel di Mekkah dan Madinah.

"Ada Hotel di Mekkah dan Madinah, itu melapor. Ada beberapa hotel menyampaikan, ada hutang penginapan di sana yang belum dibayar, kurang lebih Rp 24 miliar, sejak 2015 sampai 2017," jelasnya.

Herry mengatakan jika pihaknya kini menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Pasalnya, pada penggeledahan yang dilakukan sebelumnya mereka menemukan beberapa barang bukti berupa buku tabungan. "Lumayan banyak buku tabungan. Prosesnya harus kita mintakan aliran dananya ke mana. Harus ke PPATK. Jadi itu yang sedang berproses," tutur Herry.

Tidak cukup sampai disitu, pihak kepolisian mengungkap jika mereka berencana untuk memeriksa artis-artis yang pernah mengiklankan First Travel di media sosial. Mereka masih terus menggali siapa saja yang sekiranya terlibat dalam kasus penipuan yang mengegerkan ini. Setidaknya ada tiga nama artis yang kabarnya pernah dibiayai umroh oleh First Travel, yaitu Syahrini, Ria Irawan dan mendiang Julia Perez.

"Nah ini mereka bisa mengetahui dan tidak mengetahui. Tentu perlu diperiksa," ujar Komjen Ari Dono. "Arah Bareskrim menggali sejauh dan sebanyak apa orang yang terlibat dalam kasus tersebut, siapa yang tidak mau dibayari umroh."

Sementara itu, beberapa waktu lalu pasangan suami istri pimpinan First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan telah ditetapkan sebagai tersangka. Kini adiknya, Kiki Hasibuan alias Siti Nuraidah juga telah menyandang status tersangka dan ditahan Bareskrim Polri.

Kata Kanit 5 Subdit 5 Jatanwil Dit Tipidum Bareskrim Polri AKBP M Rivai Arvan mengatakan jika Kiki diduga berperan untuk membantu dalam aksi penipuan. Ia diketahui menjabat sebagai komisaris sekaligus direktur keuangan di PT First Travel.

"Iya ditahan. Membantu tindak pidana tipu gelap ini. Nama dia digunakan untuk membeli aset-aset, banyak, ada rumah ada mobil," jelasnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 juncto Pasal 378 (penipuan) dan 372 (penggelapan) KUHP serta UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE. Mereka nantinya juga akan dijerat pasal tindak pidana pencucian uang.

Komentar Anda

Topik Berita

Rekomendasi Artikel