Ahok Kembali Tidak Hadir, Sidang Buni Yani Diwarnai Perdebatan Jaksa dan Pengacara

Foto: Ahok Kembali Tidak Hadir, Sidang Buni Yani Diwarnai Perdebatan Jaksa dan Pengacara



Pihak pengacara Buni Yani menilai jika berita acara pemeriksaan (BAP) yang digunakan untuk menggantikan kesaksian Ahok tidak objektif.

Kanal247.com - Selasa (15/8), persidangan kasus Buni Yani kembali digelar di gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kota Bandung, Jalan Seram, Kota Bandung. Seperti diketahui, Buni Yani saat ini terjerat kasus dugaan pelanggaran UU ITE.

Seperti pada sidang sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama, atau yang biasa disapa Ahok, yang seharusnya dihadirkan sebagai saksi nyatanya kembali tidak datang. Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya memutuskan untuk membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) yang ditulis Ahok sendiri.

"Kami sudah kirimkan surat panggilan yang ketiga. Namun demikian, ada surat pernyataan (BAP) sekiranya mohon kepada majelis bisa dibacakan. Begitu juga dari pihak LP Cipinang tak memberikan izin dengan alasan tertentu," ujar salah seorang anggota JPU. "Maka dengan ini kami memohon kiranya untuk keterangan saksi Basuki bisa dibacakan karena kita sudah pelajari dan dia sudah disumpah di depan penyidik."

Namun ketidakhadiran mantan Gubernur DKI Jakarta itu justru dipermasalahkan oleh pengacara Buni Yani. Menurutnya, alasan Ahok tidak datang karena jarak yang jauh sangat diskriminatif. Mengingat rumah Buni Yani yang juga cukup jauh dari lokasi persidangan.

Tidak hanya itu, mereka juga menilai jika BAP yang dianggap bisa menggantikan kesaksian Ahok justru tidak objektif. "Sangat tidak adil yang mulia. Kami minta dihadirkan karena dalam catatan tersebut diduga tidak valid sesuai dengan Pasal 162 KUHP. Yang bersangkutan tidak punya alasan untuk tidak datang ke sini," imbuhnya.

Sementara itu, sejumlah saksi yang memberatkan dihadirkan dalam persidangan kali ini. Diantaranya ada Digital Forensik, ahli agama, ahli bahasa dan Sosiolog.

Buni Yani sendiri diketahui terjerat kasus hukum usai mengunggah video pidato penistaan agama Ahok di Kepulauan Seribu. Ia kemudian dilaporkan lantaran diduga telah melakukan editing pada postingan tersebut, termasuk memberikan tulisan yang memprovokasi.

Buni Yani sendiri diketahui terjerat kasus hukum usai mengunggah video pidato penistaan agama Ahok di Kepulauan Seribu. Ia kemudian dilaporkan lantaran diduga telah melakukan editing pada postingan tersebut, termasuk memberikan tulisan yang memprovokasi. Sedangkan Ahok kini telah divonis bersalah atas kasus penistaan agama dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Ia ditahan di Mako Brimob, Depok.

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel