Kena Kasus Pencemaran Nama Baik, Komika Acho Siap Lawan Pihak Apartemen di Pengadilan

Foto: Kena Kasus Pencemaran Nama Baik, Komika Acho Siap Lawan Pihak Apartemen di Pengadilan



Rupanya kasus tersebut bermula dari ketidakpuasan Acho yang mewakili konsumen lainnya terhadap wacana ruang hijau terbuka yang dijanjikan pihak apartemen.

Kanal247.com - Ujian hidup harus dialami oleh komika Indonesia bernama Mukhadly Acho alias Acho. Acho telah dilaporkan ke polisi oleh PT Duta Paramindo Sejahtera selaku pengelola Apartemen Green Pramuka City dengan Pasal 27 ayat 3 UU ITE dan fitnah Pasal 310-311 KUHP. Pelaporan itu terjadi setelah dirinya menulis postingan di blog pribadi mengenai evaluasi area terbuka hijau di Apartemen Green Pramuka City. Dalam tulisannya itu, sebagai konsumen Acho ingin pihak apartemen menepati janji untuk membuka areal terbuka hijau sebagai fasilitas yang diterima dirinya sebagai penghuni.

Tidak terima dengan postingan tersebut, Acho pun dilaporkan ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik. Saat diperiksa sebagai tersangka, Acho merasa tindakannya mengkritik pengelola apartemen melalui tulisan sebagai sebuah tindakan yang benar. "Intinya kalau yang saya tahu, katanya saya telah mencemarkan nama baik seseorang. Padahal saya tidak menyentuh nama siapapun. Saya juga bingung siapa namanya yang saya cemarkan di sini dan biarkan pengadilan yang menilai," kata Acho di Kejaksaan Negeri, Jakarta Pusat, Senin, 7 Agustus.

Acho pun merasa tindakannya mewakili kepentingan umum dan para penghuni apartemen yang juga dirugikan atas permasalahan pengelolaan yang terjadi. Ia tidak melakukannya untuk memfitnah apalagi mencemarkan nama baik, melainkan sedang mengungkap kebenaran untuk kepentingan publik. "Warga Green Pramuka juga, mereka yang menjadi saksi soal kasus ini. Mereka semua sudah ada di sini dan siap menjadi saksi karena mereka bukti yang paling valid. Apa yang saya tulis mewakili kepentingan umum dan teman-teman saya ini," lanjut Acho.

Menurut rilis LBH Pers yang mendampingi Acho, kasus bermula dari tulisan Acho di blog muhadkly.com soal kerugian yang dialaminya sebagai konsumen pembeli unit apartemen Green Pramuka. Sebagai konsumen apartemen itu, Acho berharap bisa memiliki tempat hunian yang nyaman sesuai janji pengelola untuk menjadikan area apartemen menjadi kawasan ruang terbuka hijau. "Ternyata saya harus menelan rasa kecewa, karena saat ini, apartemen green pramuka city sedang membangun 17 tower di atas lahan tersebut. Jadi, ke mana nanti perginya 80% area terbuka alias green living yang mereka janjikan seluas puluhan hektar tersebut?" kata Acho.

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel