Polisi Tetapkan Dua Tersangka, Warga Lakukan Aksi Simpatik untuk Pria yang Dibakar Hidup-Hidup

Foto: Polisi Tetapkan Dua Tersangka, Warga Lakukan Aksi Simpatik untuk Pria yang Dibakar Hidup-Hidup



Dua tersangka diketahui berperan menendang perut AZ saat pengeroyokan terjadi. Kini polisi masih memburu pelaku lainnya yang melakukan pembakaran hingga korban tewas.

Kanal247.com - Kasus yang menimpa Muhammad Alzahra atau AZ alias Joya belakangan tengah ramai dibicarakan oleh masyarakat. Pria berusia 30 tahun ini tewas usai dikeroyok dan dibakar hidup-hidup lantaran diduga telah mencuri amplifier di musala Al-Hidayah, di Kampung Cabang Empat RT2/1, Babelan, Kabupaten Bekasi.

Video dari peristiwa mengerikan itu banyak beredar di media sosial dan menuai kecaman dari banyak pihak. Apalagi belakangan diketahui jika Joya tewas meninggalkan anak yang masih balita dan istri yang tengah mengandung enam bulan. Fakta ini tak pelak langsung menuai simpati dari warga lainnya.

Baru-baru ini sejumlah warga juga melakukan aksi massa untuk memberikan dukungan bagi keluarga Joya dan Zubaidah. Mereka mengumpulkan tanda tangan di sebuah banner yang dilakukan di kawasan car free day Kota Bekasi, Minggu (6/8). Warga yang berpartisipasi dalam acara ini juga sangat mengecam keras perilaku main hakim sendiri yang akhirnya menghilangkan nyawa seseorang itu.

Pihak keluarga juga sangat marah dan tidak terima Joya tewas dengan cara yang tragis dan meminta kasus ini untuk diusut hingga tuntas. Kapolres Metro Kabupaten Bekasi Kombes Pol Asep Adi Saputra baru-baru ini mengungkap jika timnya tengah menyelidiki kasus ini dan menetapkan dua tersangka. Mereka merupakan bagian dari 10 orang saksi yang diperiksa dan merupakan warga di sekitar lokasi kejadian. "Sudah ditetapkan dua tersangka, inisial SU dan NA," ujarnya dilansir dari Liputan 6.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengungkap jika kedua tersangka SU dan SH sehari-hari bekerja sebagai sekuriti di Bekasi. Saat pengeroyokan terjadi mereka mengaku telah menendang perut korban. Meski begitu, keduanya disebut tidak terlibat dalam pembakaran. "Peran N (SU) adalah menendang di perut sekali dan punggung dua kali. SH menendang punggung dua kali," jelas Argo.

Kini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan memburu pelaku lain. Sedangkan kedua tersangka SU dan SH dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan Bersama-di Depan Umum atau Pengeroyokan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. "Kami masih mengembangkan pelaku lain. Yang bawa bensin dan korek api, masih kami lakukan pengejaran," terang Argo. "Masih kita cari ya, kita tunggu saja. Insya Allah (sudah diketahui)."

Sementara itu, pihak kepolisian sebelumnya telah menyebutkan jika Joya benar adalah pelaku pencurian amplifier. Dugaan itu dikuatkan oleh kesaksian dari dua pengurus masjid. Meski begitu, pihak keluarga hingga kini masih meyakini jika Joya tidak bersalah.

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel