Batal Pulang Agustus, Habib Rizieq Bakal Pimpin Milad FPI Lewat Skype

Foto: Batal Pulang Agustus, Habib Rizieq Bakal Pimpin Milad FPI Lewat Skype



Pengacara Sugito Atmo Pawiro mengungkap keinginan Habib Rizieq untuk memberikan sambutan di milad FPI lewat Skype.

Kanal247.com - Muhammad Rizieq Shihab atau yang biasa disapa Habib Rizieq Shihab sempat dilaporkan akan kembali ke Indonesia pada bulan Agustus. Ia disebutkan akan menghadiri milad Front Pembela Islam (FPI) yang akan diselenggarakan pada tanggal 17 Agustus 2017 mendatang.

Namun rencana tersebut tampaknya batal terealisasi lantaran Imam Besar FPI ini ingin menunaikan ibadah haji di Arab Saudi. Ketua Tim Bantuan Hukum FPI, Sugito Atmo Pawiro mengatakan jika Habib Rizieq kemungkinan akan kembali ke Indonesia setelah berhaji pada bulan September.

"Kemungkinan karena ini sudah persiapan haji, terus kalau misalnya pulang terus nanti balik lagi ke sana dikhawatirkan susah tiketnya," ujar Sugito baru-baru ini.

Meski begitu, Sugito mengatakan ada kemungkinan kliennya akan tetap merayakan milad FPI ke-19. Menurutnya, Habib Rizieq masih bisa memberikan ceramah dan sambutan para perayaan ulang tahun ormas Islam itu melalui video call. "Mungkin dia akan pakai Skype atau apa. Kalau dia datang, Alhamdulillah, tapi kalau tidak datang tidak bisa dipaksakan," imbuhnya.

Lebih lanjut, pengacara itu mengatakan jika nantinya Habib Rizieq pulang, ada kemungkinan akan banyak pendukung yang ingin menjemputnya di bandara. Meski kini tengah terjerat kasus hukum, Habib Rizieq masih memiliki banyak orang yang mendukungnya dan meyakini dirinya tak bersalah.

"Karena pendukung itu kan fight, simpatisan juga banyak. Kami harapkan situasi kondusif, tapi juga polisi harapkan objektif," pungkas Sugito.

Seperti diketahui, Habib Rizieq tengah terjerat sejumlah perkara yang salah satunya adalah percakapan pornografi. Ia diduga melakukan pembicaraan bernada mesum dan juga foto wanita telanjang dengan Firza Husein seperti yang pernah diunggah di situs baladacintarizieq. Dari hasil investigasi, penyidik kepolisian kemudian menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka, sedangkan Firza Husein sudah berstatus tersangka sebelumnya.

Baik Habib Rizieq dan Firza Husein sama-sama dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. Keduanya terancam hukuman hingga lima tahun penjara.

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel