Habib Rizieq Segera Pulang dan Akui Siap Diperiksa, Pengacara: Umatnya yang Belum Siap

Foto: Habib Rizieq Segera Pulang dan Akui Siap Diperiksa, Pengacara: Umatnya yang Belum Siap



Pengacara hingga kini masih meyakini jika kasus yang menjerat kliennya adalah upaya untuk menjatuhkan nama baik Habib Rizieq.

Kanal247.com - Kasus percakapan pornografi "baladacintarizieq" masih belum terselesaikan hingga kini. Pasalnya, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq Shihab tak kunjung kembali ke Indonesia dan justru memperpanjang masa tinggalnya di Arab Saudi.

Meski begitu, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu dikabarkan akan segera pulang ke Tanah Air. Habib Rizieq disebut-sebut akan menghadiri milad FPI yang digelar pada 17 Agustus 2017.

Dalam pernyataannya baru-baru ini pengacara Habib Rizieq, Kapitra Ampera mengatakan jika kliennya sebenarnya siap diperiksa sejak dulu. Namun ia menyebut ada banyak pendukung yang justru tidak terima. "Dari dulu (Habib Rizieq) siap, cuma masalahnya kan umatnya yang belum siap," ujar Kapitra di Mapolda Metro Jaya, Rabu (2/8).

Kapitra mengatakan ada banyak kejanggalan dibalik kasus yang menjerat kliennya tersebut. Ia bahkan menduga ada pihak-pihak yang menginginkan menjatuhkan nama baik Habib Rizieq melalui perkara ini. Oleh karenanya pengacara itu tidak heran jika banyak umat yang marah.

"Kalau ada sesuatu yang mencederai keadilan tentu umat enggak bisa terima, tapi jika ada jaminan keadilan itu sakral dan tidak dicampuri kepentingan-kepentingan enggak ada salahnya," imbuhnya.

Habib Rizieq sendiri dikabarkan akan meninggalkan Arab Saudi pada 15 Agustus mendatang dan tiba di Indonesia pada 16 Agustus. Kepulangannya ini adalah untuk menghadiri milad FPI dan juga menjalani proses hukum yang menjeratnya.

"Tentu kalau dia pulang ke Indonesia artinya dia akan menghadapi semua permasalahan dan hal-hal yang berhubungan dengan keadaan yang ada di sini, Kalau dia pulang ke sini terus balik lagi ngapain," terang Kapitra.

Seperti diketahui, Habib Rizieq terjerat kasus percakapan pornografi dengan Firza Husein. Perkara ini menjadi viral usai diposting di situs baladacintarizieq. Akibatnya ulama ini menjadi bulan-bulanan masyarakat hingga harus berurusan dengan hukum.

Pimpinan FPI ini kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Ia dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Meski statusnya telah menjadi tersangka, Habib Rizieq diketahui terus berada di Arab Saudi dan tak kunjung pulang. Hal tersebut kemudian membuat pihak kepolisian memasukkan namanya ke daftar pencarian orang (DPO) dan sempat mengeluarkan blue notice.

Komentar Anda

Tags

Topik Berita

Rekomendasi Artikel