Nasib Fidelis Penanam Ganja untuk Obat Istri, Vonis 8 Bulan Penjara dan Denda Rp 1 M

Foto: Nasib Fidelis Penanam Ganja untuk Obat Istri, Vonis 8 Bulan Penjara dan Denda Rp 1 M



Penggunaan ganja sebagai sarana pengobatan istri menjadi salah satu faktor yang meringankan vonis Fidelis.

Kanal247.com - Nama Fidelis Arie Sudewarto menjadi sorotan beberapa waktu lalu. Pria berusia 36 tahun ini ditangkap lantaran terbukti memiliki 39 batang ganja (cannabis sativa). Ia ditangkap oleh pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 19 Februari 2017 lalu.

Dari pengakuannya diketahui jika Fidelis menggunakan ganja itu bukan untuk dikonsumsi sendiri, melainkan untuk pengobatan sang istri. Mengetahui hal tersebut, publik kemudian menaruh simpati pada Fidelis.

Setelah proses peradilan yang panjang, sidang putusan untuk Fidelis akhirnya digelar pada Rabu (2/8). Majelis hakim Pengadilan Negeri Sanggau, Kalimantan Barat menjatuhkan vonis 8 bulan penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar atau subsider 1 bulan penjara.

"Dalam memutuskan, majelis hakim memperhatikan tiga hal, yaitu yuridis, sosiologis dan filosofis. Ketiganya harus memiliki porsi yang seimbang," ujar hakim. Putusan ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu, lima bulan dengan denda Rp 800 juta atau subsider satu bulan penjara.

Menurut hakim, Fidelis dinyatakan bersalah lantaran perbuatannya memenuhi Pasal 111 dan 116 UU nomor 35 tentang Narkotika. Meski begitu, hakim menilai terdakwa tidak memiliki niat jahat lantaran menggunakan ganja itu sebagai sarana pengobatan. "Terdakwa menyadari hal itu tidak boleh dilakukan, namun tetap ia lakukan untuk mengobati istrinya," jelasnya.

Seperti diketahui, Fidelis menggunakan ganja sebagai obat yang diracik sendiri untuk istrinya, Yeni Riawati. Yeni diketahui menderita penyakit langka Syringomyeila.

Sudah berbagai upaya dilakukan oleh Fidelis untuk mengobati sang istri. Mulai dari cara tradisional hingga perawatan di rumah sakit. Namun penyakit Yeni tak kunjung menunjukkan kesembuhan.

Hingga akhirnya ia membaca di sebuah literatur luar yang memuat jika penyakit itu bisa disembuhkan dengan ekstrak ganja. Meski di Indonesia penggunaannya masih melanggar hukum, Fidelis nekat melakukannya demi kesembuhan dan istri. Namun setelah Fidelis ditangkap, Yeni akhirnya meninggal dunia 32 hari kemudian.

Kasus yang menimpa Fidelis ini banyak menjadi sorotan sejumlah kalangan. Mereka menilai jika hukum seharusnya memiliki hati mengingat terdakwa menggunakan ganja demi pengobatan. Dukunganpun juga mengalir dari masyarakat yang mendoakan agar Fidelis diberi kekuatan dan masalah ini bisa segera berlalu.

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel