Tuntaskan Perceraian, Gracia Indri dan David NOAH Harus ke Vatikan?

Foto: Tuntaskan Perceraian, Gracia Indri dan David NOAH Harus ke Vatikan?



Gracia Indri dan David NOAH melangsungkan pernikahan Katolik yang berprinsip pasangan tak dapat dipisahkan oleh manusia.

Kanal247.com - Belakangan ini, perceraian para selebritis banyak menjadi bahan perbincangan. Salah satunya adalah pasangan Gracia Indri dan David NOAH.

Kabar gugatan cerai Gracia Indri pada David sempat menghebohkan publik. Apalagi, hubungan keduanya tampak tak bermasalah.

Berbagai alasan tentang keputusan Gracia Indri pun tersebar, termasuk isu orang ketiga. Namun, kuasa Hukum Gracia indri, Rohman Hidayat secara tegas membantah gosip miring itu. Menurutnya, gugatan yang dilayangkan sang klien pada David semata-mata lantaran ada percekcokan. Sayangnya, Rohman tak menjelaskan secara detail terkait persoalan itu.

Terlepas dari hal itu, banyak pertanyaan, bagaimana perceraian mereka secara agama nantinya. Seperti diketahui, David dan Gracia melangsukan pernikahan Katolik, dimana diyakini pasangan yang menikah dan dipersatukan atas nama Sang Pencipta serta tak dapat dipisahkan oleh manusia. Karenanya, David dan Gracia Indri disebut harus ke Vatikan untuk mengubah status pernikahan mereka.

Namun, Rohman enggan menjelaskan terkait hal itu. Pasalnya, ia mengaku tak punya hak untuk menjelaskan soal tersebut. "Kalau masalah kaitan itu sudah masuk ke pokok perkara juga. Untuk itu nanti bisa ditanyakan ke hakimnya yang menyidangkan. Nanti saja pas sidang tanyakan ke hakim, saya tidak punya kapasitas menjawab itu," kata Rohman.

Rohman menjelaskan, ia tak terlalu jauh mengikuti ajaran sebuah agama dalam perceraian David dan Gracia Indri. Ia mengaku hanya dapat membantu kliennya untuk melaksanakan hukum di Indonesia. "Kalau pada prinsipnya, saya hanya melaksanakan hukum negara saja. Saya hanya melaksanakan apa yang menjadi kewajiban warga negara saja, apa yang menjadi masalah ini di depan hukum," jelas Rohman.

Ia pun menegaskan bahwa masalah hukum agama yang termasuk dalam pokok perkara akan dijelaskan oleh hakim saat persidangan. "Masalah hukum agama itu kan, ya dua orang itu kan yang berjanji di depan altar tempo hari. Masalah cara di gereja mungkin ada aturan tersendiri. Itu sudah masuk pokok perkara, lebih baik nanti deh," imbuh Rohman.

Komentar Anda

Tags

Topik Berita

Rekomendasi Artikel