Ridho Rhoma Resmi Didakwa Narkoba, Rhoma Irama Bakal Tempuh Jalan Ini

Foto: Ridho Rhoma Resmi Didakwa Narkoba, Rhoma Irama Bakal Tempuh Jalan Ini



Beberapa harapan juga dimiliki Rhoma Irama setelah nantinya Ridho Rhoma bisa menyelesaikan kasus narkotika ini.

Kanal247.com - Ridho Rhoma akhirnya harus menempuh hukuman didalam penjara lebih lama setelah tertangkap pada bulan Maret lalu setelah terbukti sebagai pengguna aktif narkotika selama 2 tahun. Setelah menjalani assesment, ia mendapatkan kesempatan rehabilitasi. Meminta rehabilitasi penuh, namun sayangnya pihak pengadilan menjatuhkan dakwaan agar Ridho dipidana sesuai Undang-Undang yang berlaku. Bagaimana respon Rhoma Irama terhadap keputusan pengadilan yang diberikan kepada putranya itu?

Musisi yang dijuluki Raja Dangdut Indonesia itu mengaku akan selalu mendampingi Ridho selama proses persidangan hingga hukuman nanti dijatuhkan. Selain itu, Rhoma juga berharap sang putra bisa mengambil hikmah dari kasus tersebut dan bisa menyadari kesalahannya sehingga kembali ke jalan yang benar sebagai orang yang taat dan benar.

"Insya Allah saya akan mendampingi terus. Insya Allah sampai selesai. Yang saya sampaikan pada Ridho adalah bahwa ini adalah suatu momentum yang sangat baik untuk Ridho untuk kembali sadar agar bisa kembali menjadi anak yang baik yang saleh," kata Rhoma di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Selasa, 11 Juli. "Ridho alhamdulillah sehat. Psikologis nya bagus, fisiknya juga sehat. Dan saya rasa ini momentum yang bagus untuk Ridho agar bisa kembali sadar. Saya yakin Ridho sangat menyadari itu. Ini shock therapy yang sangat berat buat Ridho, dan buat kita juga."

Rhoma berharap putranya dari Marwah Ali ini bisa tetap berkarya selepas bebas dari narkotika nanti. "Saya sampaikan ke dia tadi dia harus kembali ke 'Sonet 2'. Dan harus dibangun kembali. Tidak solo karier lagi, tapi dengan 'Sonet 2'," jelas Rhoma.

Sementara itu, di persidangan kedua (11/7) Ridho Rhoma dilakukan dengan agenda eksepsi berupa pembelaan dari pihak Ridho. Setelah menjalani proses assesment di RSKO Cawang, pelantun "Menunggu" ini diberikan izin untuk menjalankan rehabilitasi dan tidak dipidana. Namun pada sidang pertama yang diadakan 4 Juli lalu, ia didakwakan akan dipidana. Pihak Ridho pun tidak terima. Menurut Ahmad Cholidil, kuasa hukum Ridho, setiap dakwaan harus memenuhi unsur formal dan materiil.

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel